Januari 11, 2026
ser

Dokumen Istimewa

Advertisements

JABARBANTEN.id | Majalengka – Seorang pria berinisial KP warga Cikondang, Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekad bakar rumah mertua.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira jam 10.00 WIB, tepatnya di Blok Cikondang, Desa Sukamaju, Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Polisi mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat sekitar bahwa telah terjadi keramaian di sekitar lokasi kejadian tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, Polisi langsung mendatangi TKP dan benar saja ada sebuah rumah dalam posisi terbakar, Selasa 25 April 2022 di Mapolres.

Polisi pun dengan sigap, dibantu warga sekitar untuk segera memadamkan api yang menjalar dan membakar rumah tersebut.

“Allhamdulilah tidak ada korban jiwa. Kerugian materil Rp 150 juta,” tegasnya.

Ia mengatakan, kurang dari 1x 24 jam tim PPA Satreskrim Polres Majalengka, akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku seorang pria berinisial KP tersebut.

“Kita cari motifnya ternyata KP memang dibakar api cemburu, dan terkait istrinya sudah menyatakan bahwa dirinya teryata memiliki laki-laki lain. Padahal status mereka masih menjalin hubungan suami istri,” kata Kapolres Majalengka.

Ia menjelaskan, pada waktu kejadian pria berinisial KP tersebut tidak menemui istirnya. Pasalnya, KP malah mengancam kepada mertuanya agar istrinya itu segera untuk dihadirkan segera.

“Apabila tidak dihadirkan maka KP akan membakar rumah mertuanya itu,” ucap Edwin Affandi.

Diketahui, bahwa status hubungan korban yang selama ini kurang begitu harmonis. Ada kurang lebih sekitar 2 tahunan.

Mengetahui, keberadaan istrinya tidak berada dirumah, KP pun akhirnya mengacungkan sebuah celurit dan mengancam apabila dalam waktu 45 menit istrinya tidak dihadirkan maka dia akan membakar rumah mertuanya itu.

Baca Juga  Jelang Tahun Baru,Kapolresta Tangerang Lakukan Pengamanan Di Pusat Keramaian

Tak berselang lama kemudian, seorang pria berinisial KP pun akhirnya membakar rumah mertuanya dengan mengunakan bensin.

Atas tindakan kejahatan pelaku dijerat pasal 187 junto 407 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *