Categories: Jabar Banten

Diduga PT. XIANG WANG INDONESIA Menyimpan dan Mengolah Raw Material dari Tambang Ilegal

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Serang,- Diduga bahwa terdapat Perusahaan WNA Asal China yang menampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango Prov Gorontalo.

Perusahaan yang diduga sebagai penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan illegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA JI. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande, Kab. Serang Banten.

Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan illegal Di wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit.

Ketua DPC YLPK PERARI menjelaskan, Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam lokal yang didalamnya terdapat kandungan logam (Emas, Iridium, Perak, Tembaga dll).

Dimana untuk mendapatkan hasil ingot ini, batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 drajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok (anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari Negara Cina).

“Terkait dengan adanya dugaan hasil pertambangan illegal yang saat ini berada di perusahaan tersebut maka dapat dikenakan Pasal 480 KUHP (tindak pidana penadah) yang mengatur bahwa tindak pidana penadah sebagaimana dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”)” Jelas Maulana, Sabtu (14/05/2022).

Lanjut Maulana, Terkait dengan manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan terhadap pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang diatur secara khusus pada pasal 158 dimana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Tutup Maulana, ketua DPC YLPK PERARI yayasan lembaga perlindungan konsumen

Sampai berita ini diterbikan kami awak media masih menggali informasi. (Suryadi)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago