Ahmad Chumaedy (Dosen FISIP UMT), Asal Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Ditulis oleh : Ahmad Chumaedy (Dosen FISIP UMT)
Wacana “Habis PJ Gubernur Terbitlah Sekda” kian ramai diperbincangkan. Polemic ini menjadi daya tarik bagi wacana birokrasi di lingkungan pemerintahan provinsi pasca ditetapkannya Almuktabar menjadi PJ Gubernur Banten.
Istilah Plh (pelaksana harian), PJ (penjabat) dan definitive Sekda berkelindan pasca jabatan ini ditinggalkan oleh Almuktabar, hal ini menjadi trigger atas polemic yang muncul beberapa hari terakhir ini.
Seperti apakah Plh, PJ dan Sekda definitive dalam konstitusi kita ? pertanyaan ini mungkin perlu kita ngopeni atas pemaknaan tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan ini mesti berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (“UU 30/2014”).
Apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
Pelaksana harian (“plh”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan pelaksana tugas (“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Peraturan yang terbaru sudah tidak mencantumkan istilah pelaksana tugas (plt) lagi dan dirubah dengan istilah penjabat (PJ) walaupun ini cuma sebatas penamaan saja.
Secara substansi tidak ada merubah kewenganan, peran dan fungsinya yang sesuai Peraturan Presiden nomor 3 tahun tahun 2018 dan Permedagri nomor 91 tahun 2019.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 1 bahwa penjabat Sekda adalah pejabat sementara untuk jabatan Sekretaris Daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.
Sedangkan pada pasal 2 huruf b penunjukan penjabat Sekda dilakukan dalam hal Sekretaris daerah definitive belum ditetapkan.
Sedangkan jabatan Sekda definitive dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bawa pejabat yang diberikan atribusi kewenangan untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah adalah sekretaris daerah.
Sekretaris daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis, sehingga dalam pengangkatannya haruslah berasal dari pejabat yang telah memiliki pengalaman rekam jejak yang mendukung jabatan sekretaris daerah, kesesuaian kompetensi dan kualifikasi, sehingga jika jika kepela daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara ataupun berhalangan tetap sekretaris daerah dapat melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas harian kepala daerah.
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dalam hal ini Sekda dilakukan secara terbuka (open bidding) dan dengan persaingan yang sehat untuk mendapatkan pejabat yang kompeten dan qualified di bidangnya.
Sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dijelaskan bahwa : pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Kewenangannya
Kewenangan Plh atau penjabat Sekda melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena menjalankan mandat, menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tahun 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”), Plh atau Plt Tidak Berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan tugas dan wewenang jabatan Sekda definitive lebih mencakup luas. Sekretaris daerah mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas sekretariat daerah mempunyai fungsi :
Lalu pilihan Pemprov Banten seperti apa dalam kondisi seperti ini?
Pada pelantikan 5 Pj gubernur oleh Kemendagri, Tito Karnavian selaku Mendagri mengingatkan 2 hal yang berkaitan dengan kebutuhan yang harus dan segera dilaksanakan, yaitu menjaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan.
Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi. Dan kedua program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing.
Mendagri menyampaikan, pemulihan ekonomi ini dapat diupayakan dengan mempercepat realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Melihat atensi besar Mendagri, maka kiranya diperlukan secepatnya pejabat Sekda definitive yang mampu mengeksekusi seluruh kebijakan yang sudah ditetapkan dalam APBD agar lebih optimal.
Untuk langkah awal setidaknya Plh Sekda perlu ditetapkan untuk meng-guidance seluruh kerja-kerja Pj gubernur dalam administrasi serta mengawal proses open bidding Sekda provinsi Banten.
Setelah terpilihnya Sekda Banten yang definitive, maka akan meringankan beban kerja Pj gubernur sesuai kewenangan yang berlaku. Dan Pj gubernur fokus turun ke bawah menyerap aspirasi masyarakat tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan kondisi masyarakat Banten secara komprehensif.
Ala kulli hal, yang dibutuhkan Pj gubernur bukan penjabat Sekda yang rentan dan kurang akan peran dan kewenangannya. Tapi pilihannya adalah Sekda yang definitive, yang mampu bekerja sama dengan gubernur.
Memiliki integritas, kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola manajemen organisasi untuk reformasi birokrasi di Banten. Serta mampu berkoordinasi, berkomunikasi dan merangkul semua elemen agar Banten kedepannya mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi.
Fase inilah sejatinya memberikan harapan agar Banten bisa lebih baik di bawah kepemimpinan Pj gubernur Almuktabar.
Selamat bekerja pak Almuktabar..
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…