Categories: Jabar Banten

Ombudsman Rl Dituding Terlalu Prematur, Sebut Penunjukan PJ Gubernur Banten Maladministrasi

Advertisements

JABARBANTEN.id | Banten – ORI (Ombudsman Republik Indonesia) digugat ke PTUN, terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.

Hal ini disampaikan Moch Ojat, yang menyebut dirinya sebagai salah satu warga PJ Gubernur termaksud dalam permohonan.

Moch Ojat membeberkan, ada 3 rekomendasi yang disampaikan ORI terkait penunjukan Pj Kepala Daerah, pasca penunjukan 5 Pj Kepala Daerah pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Adapun 3 rekomendasi ORI tersebut salah satunya adalah tidak dibalasnya permohonan Informasi dan Keberatan, yang disampaikan atau dimintakan pihak pelapor.

“Tidak ditanggapi, sehingga diduga melanggar ketentuan UU Pelayanan Publik” ungkap Moch Ojat.

Yang kedua adalah terkait pengangkatan TNI/POLRI aktif. Dan yang ketiga, ORI menilai KEMENDAGRI tidak menjalankan Putusan MK RI.

Khususnya putusan nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan nomor 15/PUU-XX/2022.

Ojat menilai, tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik ranahnya adalah UU KIP yakni UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan INFORMASI Publik.

“Sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi” tegas Ojat.

Ia pun menuturkan, jika Keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimana prosesnya bisa ke PTUN.

“ORI sendiri dalam menangani SURAT KEBERATAN kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan” jelasnya.

Ojat membeberkan, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. JKT, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022.

Sementara terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI/POLRI aktif, Ojat menyebutkan hal itu dapat dilakukan.

“Saya mengutip pernyataan Mendagri RI di detik tanggal 16 Juni 2022, anggota TNI/POLRI aktif se hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/POLRI tersebut menjabat sebagai JPT MADYA dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun” tutunya.

10 lembaga yang dimaksud adalah Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan SANDI, Inteligeb Negara, Narkotika Nasional, LEMHANAS, WANTANNAS, SETMILPRES dan Mahkamah Agung

“Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, MenpanRB, Kepala BKN, Panglima TNI, KAPOLRI dan MAHKAMAH KONSTITUSI RI” jelasnya.

Ia menuturkan terkait putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022 yang kedua – duanya berbunyi MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHNYA

Bahwa benar MKRI dalam pertimbangan pada Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan “Perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016”.

“Dengan demikian tidak ada KEWAJIBAN untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah” bebernya.

Akan tetapi dalam perkembangan terakhir saat ini, Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.(suryadi)

admin

Recent Posts

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

2 jam ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

1 hari ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago