JABARBANTEN.id | PANDEGLANG – Terkait adanya pembangunan jalan Hot Mix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes yang dikerjakan oleh CV Tiga Sekawan yang baru lima bulan sudah rusak lagi, sejumlah aktivis angkat bicara.
Seperti kata Entis Sumantri, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, menurut dia, pihak pelaksana pembangunan jalan hot mix tersebut harus bertanggung jawab.
“Ini kan anggaranya cukup besar sekitar Rp 189 juta lebih, kalau tidak ada perbaikan dari CV Tiga Sekawan tersebut harus di black list. Sebab, ini merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan,” kata Entis, Minggu (8/1/2023).
Untuk itu, kata Tayo, sapaan akrabnya mengatakan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, harus bertindak tegas kepada pelaksana yang asal dalam melaksanakan pembangunan proyeknya.
“Kalau tidak ada respon dari pemerintah provinsi, kami akan melakukan unjuk rasa. Soalnya, dengan pembangunan seperti itu telah merugikan masyarakat Pandeglang,” katanya.
Hal yang sama dikatakan oleh ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman, menurut dia, pihak pelaksana harus segera melakukan perbaikan.
“Ini salah satu kasus yang terjadi di Pandeglang, pembanguan proyek terutama jalan yang baru beberapa bulan sudah rusak lagi. Ini jangan sampai dibiarkan, karena masyarakat yang dirugikan. Apalagi biasanya kalau baru lima bulan itu masih tanggung jawab pelaksana proyek, atau masih dalam tahap pemeliharaan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Menes, Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pelaksana proyeknya Agra segera dilakukan perbaikan.
“Musim hujan kali, jadi jalan cepat rusak. Saya juga sudah sampaikan ke pelaksananya, semoga cepat diperbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, baru sekitar lima bulan di bangun jalan Hot Mix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes sudah rusak.

Padahal sesuai dengan plang Poyek yang berada di sekitar lokasi, terpampang dengan anggaran Rp 189.220.000 dengan pelaksana CV Tiga Sekawan dengan nomor kontrak 600/SPK.1153.PPDP/BRMH/PERKIM/2022 dengan sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2022.(Iman)
