Categories: Jabar Banten

Pelaksana Jalan Hot Mix di Menes Harus di Black List

Advertisements

JABARBANTEN.id | PANDEGLANG – Terkait adanya pembangunan jalan Hot Mix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes yang dikerjakan oleh CV Tiga Sekawan yang baru lima bulan sudah rusak lagi, sejumlah aktivis angkat bicara.

Seperti kata Entis Sumantri, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, menurut dia, pihak pelaksana pembangunan jalan hot mix tersebut harus bertanggung jawab.

“Ini kan anggaranya cukup besar sekitar Rp 189 juta lebih, kalau tidak ada perbaikan dari CV Tiga Sekawan tersebut harus di black list. Sebab, ini merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan,” kata Entis, Minggu (8/1/2023).

Untuk itu, kata Tayo, sapaan akrabnya mengatakan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, harus bertindak tegas kepada pelaksana yang asal dalam melaksanakan pembangunan proyeknya.

“Kalau tidak ada respon dari pemerintah provinsi, kami akan melakukan unjuk rasa. Soalnya, dengan pembangunan seperti itu telah merugikan masyarakat Pandeglang,” katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman, menurut dia, pihak pelaksana harus segera melakukan perbaikan.

“Ini salah satu kasus yang terjadi di Pandeglang, pembanguan proyek terutama jalan yang baru beberapa bulan sudah rusak lagi. Ini jangan sampai dibiarkan, karena masyarakat yang dirugikan. Apalagi biasanya kalau baru lima bulan itu masih tanggung jawab pelaksana proyek, atau masih dalam tahap pemeliharaan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Menes, Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pelaksana proyeknya Agra segera dilakukan perbaikan.

“Musim hujan kali, jadi jalan cepat rusak. Saya juga sudah sampaikan ke pelaksananya, semoga cepat diperbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, baru sekitar lima bulan di bangun jalan Hot Mix di Kampung Paninggaran, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes sudah rusak.

Padahal sesuai dengan plang Poyek yang berada di sekitar lokasi, terpampang dengan anggaran Rp 189.220.000 dengan pelaksana CV Tiga Sekawan dengan nomor kontrak 600/SPK.1153.PPDP/BRMH/PERKIM/2022 dengan sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2022.(Iman)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago