Januari 11, 2026
IMG-20230127-WA0022
Advertisements

JABARBANTEN.id | LEBAK – Seorang Perangkat Desa di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kedapatan tidak mengantongi izin dari Kepala Desa untuk menjadi komisioner Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Parungsari. Jumat (27/01/2023).

Aktivis Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, mengkritisi hal tersebut. Pasal nya hal tersebut melanggar kode etik yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job).

“Undang-undang tersebut sudah jelas mengatur tentang larangan perangkat Desa yang kedapatan rangkap jabatan/double job, apalagi tidak mendapatkan izin dari atasan (Kepala Desa) ini menurut saya sudah melanggar kode etik,” tegasnya.

Menurutnya, seorang perangkat Desa tidak boleh doble job dikarenakan mereka harus bekerja penuh waktu menjadi perangkat Desa maupun menjadi PPS. Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022 tertulis jelas bahwa yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama keanggotaan.

“Sedangkan saudara Hedi Diana saat ini berprofesi sebagai Perangkat Desa Parungsari bagian kasi pemerintahan dan belum mendapatkan izin dari pihak atasannya atau Kepala Desa dan kenapa saudara Hedi ini memaksakan untuk ikut menjadi komisioner PPS, bahkan dirinya ditunjukkan sebagai ketua PPS Desa Parungsari, sedangkan beliau harus bertanggung jawab atas pekerjaan nya sebagai perangkat Desa untuk menjamin pelayanan umum,” Lanjutnya.

Aan Suanda,”Kepala Desa Parungsari mengungkapkan, ia selaku Kepala Desa tidak mendapatkan tembusan atau mendapatkan izin secara tertulis dari Hedi Diana selaku Perangkat Desa Parungsari untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan iya sebetulnya kurang memperkenankan Hedi untuk Ikut PPS sebab pekerjaan Hedi Diana sebagai Kasi Pemerintahan sangat banyak.

Baca Juga  Waspada !! Gangster Kembali Beraksi di Kawasan Olex dan Talaga Bestari

“Saya tidak tahu apakah PPS ini harus ada Izin dari atasan atau tidak, biasanya harusnya ada, yang jelas Perangkat Desa saya atas nama Hedi Diana tidak memberikan tembusan sama sekali atau izin secara tertulis kepada saya untuk menjadi anggota PPS, yang saya khawatirkan nantinya ia akan meninggalkan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Kasi Pemerintahan,” Ucap Kepala Desa Parungsari saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp.

Kepala Desa Parungsari juga selalu Ketua APDESI Kecamatan Wanasalam menambahkan, dirinya heran dan bertanya-tanya apakah hal ini tidak ada aturan yang mengatur dari KPU mengenai perangkat Desa yang rangkap jabatan ataukah ada, jika mengacu pada UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa jelas sangat tidak boleh perangkat Desa rangkap jabatan/double job.

“Sebab pekerjaan masing-masing perangkat Desa itu sangat padat, sekarang jika salah seorang perangkat Desa saya menjadi PPS lalu siapa yang akan mengerjakan pekerjaan nya sebagai kasi pemerintahan?, tidak mungkin saya melempar pekerjaan tersebut kepada perangkat Desa lain yang ada di Desa Parungsari,” tambahnya. (K,san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *