Januari 12, 2026
IMG-20230128-WA0005
Advertisements

JABARBANTEN.id | Lebak – Ketua Badak Banten Perjuangan Kecamatan Wanasalam Rifai, akan laporkan Perangkat Desa Parungsari yang tidak mengantongi izin untuk menjadi komisioner Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Parungsari dari atasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Jumat (27/01/2023).

Ketua BBP Kecamatan Wanasalam, Rifai, mengungkapkan ia akan melaporkan hal tersebut kepada DKPP RI terkait Perangkat Desa yang berinisial ‘H’ yang kedapatan tidak mengantongi izin sama sekali dari atasannya (Kepala Desa Parungsari). Sebab hal tersebut sudah menyalahi kode etik Perades sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 dan UU DKPP No 2 tentang kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

“Sebetulnya saya sangat tidak setuju jika ada Perangkat Desa menjadi komisioner PPS maupun PPK apalagi tidak mengantongi izin sama sekali dari atasan, pasalnya hal tersebut bisa menjadi konflik kepentingan maupun konflik lain nya. Saya harap anggota PPS yang rangkap jabatan ini seharusnya sadar betul pekerjaan nya masing-masing begitu padat apalagi harus bekerja juga di PPS, bukan hanya Perangkat Desa saja melaikan profesi lain seperti ASN, TPP, Guru Honorer maupun Pendamping PKH,” ungkapnya.

Rifai juga menambahkan, menurutnya penyelenggara pemilu ini tidak boleh ada yang rangkap jabatan/double job sebeb bisa mengganggu pekerjaan pada profesi sebelumnya.

“Kita ketahui bahwa Perangkat Desa itu seharusnya bekerja penuh waktu, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022 sudah jelas yang dimaksud ‘bekerja penuh waktu’ yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama keanggotaan, sedangkan Perangkat Desa Parungsari berinisial ‘H’ malah memaksakan untuk menjadi komisioner PPS apalagi tidak mengantongi izin sama sekali dari atasannya yaitu Kepala Desa Parungsari, menurut saya hal tersebut sudah melanggar kode etik yang berlaku,” tambahnya pada saat di Konfirmasi.

Baca Juga  Bulan Sadar Pajak 2024, Bupati Nina Agustina : ASN Indramayu Harus Jadi Contoh Tertib Pajak

Kepala Desa Parungsari, Aan Suanda mengungkapkan, ia selaku Kepala Desa tidak mendapatkan tembusan atau mendapatkan izin secara tertulis dari Hedi Diana selaku Perangkat Desa Parungsari untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan iya sebetulnya kurang memperkenankan Hedi untuk Ikut PPS sebeb pekerjaan Hedi Diana sebagai Kasi Pemerintahan sangat banyak.

“Saya tidak tahu apakah PPS ini harus ada Izin dari atasan atau tidak, biasanya harusnya ada, yang jelas Perangkat Desa saya atas nama Hedi Diana tidak memberikan tembusan sama sekali atau izin secara tertulis kepada saya untuk menjadi anggota PPS, yang saya khawatirkan nantinya ia akan meninggalkan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Kasi Pemerintahan,” Ucap Kepala Desa Parungsari saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp.

Kepala Desa Parungsari juga menambahkan, dirinya heran dan bertanya-tanya apakah hal ini tidak ada aturan yang mengatur dari KPU mengenai perangkat Desa yang rangkap jabatan ataukah ada, jika mengacu pada UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa jelas sangat tidak boleh perangkat Desa rangkap jabatan/double job.

“Sebab pekerjaan masing-masing perangkat Desa itu sangat padat, sekarang jika salah seorang perangkat Desa saya menjadi PPS lalu siapa yang akan mengerjakan pekerjaan nya sebagai kasi pemerintahan?, tidak mungkin saya melempar pekerjaan tersebut kepada perangkat Desa lain yang ada di Desa Parungsari,” tambahnya.(K,san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *