JABARBANTEN.id | KOTABUMI – Sebanyak 243 warga di tiga desa yakni, Desa Sri Bandung, Desa Kedaton, dan Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah menerima buku Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rincianya, untuk Desa Kedaton 69 buku sertifikat, desa Sri Bandung 79 dan desa Gunung Sadar 105 buku sertifikat Program Nasional (Prona) tersebut.
Penyerahan sertifikat hak milik tanah tersebut terpusat di dua tempat, di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (09/02/2023).
Dalam sambutannya, Wabup mengatakan bahwa Program PTSL yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas tanah.
“Jadi nanti tidak ada lagi antar warga, antar tetangga yang ribut dengan batas-batas tanah nya. Ke depanya diharapkan demikian tidak ada lagi,” ujar Wabup.
Untuk itu, Wabup mengajak untuk bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah.
“Koordinasikan dengan segera untuk pak camat agar tidak ada lagi yang tumpang tindih dan untuk tahun ke depanya bisa mendapatkan giliran dan semuanya bisa selesai semua,” tandas Wabup.(Sherli/zul)
JabarBanten.id | BULELENG -- Tangis Bocah Kelas 1 SD pecah saat sambut Jenazah ayahnya yang…
Jabarbanten.id | PANDEGLANG - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sukses menyelenggarakan kegiatan…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Tanpa menunggu uluran tangan anggaran pemerintah, Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Kabupaten Tangerang kini jadi pusat riset karbon biru dunia berkat kerja…