Categories: Nasional

IWO Gagal Masuk di Acara Puncak HPN 2023 Medan?

Advertisements

JABARBANTEN.id | Medan – Ratusan wartawan dari berbagai media se-Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) kecewa. Pasalnya mereka yang datang dari seluruh Indonesia itu tidak dibagikan undangan untuk menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) bersama Presiden Jokowi, di GSG Pemprov Sumatera Utara, 9 Februari 2023.

Rombongan IWO tertahan di pintu masuk karena tidak membawa undangan. Padahal sebagai pers mereka juga berhak untuk memeriahkan HPN yang Bertajuk ‘Pers Bebas Demokrasi dan bermartabat’ itu.

Mereka mengetahui gagal hadir di puncak HPN usai mengikuti agenda Kongres IWO sejak tanggal 7-9 Februari 2023 di Medan.

Padahal mereka berasal dari berbagai provinsi itu juga dalam agenda yang sama untuk menghadiri momen HPN yang digelar tiap tahunnya itu.

Sekjen IWO Indonesia Lampung Ferry Fauzin menyampaikan, bahwa surat undangan tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia.

“Ini menjadi catatan ada tabir penghalang bagi organisasi Pers lain. Surat undangan untuk IWO Indonesia tidak sampai kepada Ketua Umum IWO, jadi kita semua tidak bisa masuk menghadiri HPN tersebut,” ujar Ferry.

Padahal, katanya, mereka sudah datang jauh-jauh melintasi Selat Sunda. Bahkan Selat Karimata dari beberapa Provinsi di luar Sumatera. Seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Palembang dan beberapa provinsi di seputaran pulau Sumatera itu sendiri. “Ini menorehkan rasa kecewa bagi kami yang telah menapaki kakinya di Bumi Medan Sumatera Utara sejak”

Anggota IWO asal Karawang, dari media Tinta Merah, Agus, mengaku kecewa dan gundah gulana, saat kembali bertolak meninggalkan Bumi Medan Sumatera Utara menuju daerah asal Karawang Jawa Barat pada Jumat 10 Februari 2023.

“Saya jurnalis dari Tinta Merah, jauh jauh dari Karawang tidak bisa hadir dalam acara HPN di Sumatera Utara ini. Jauh dari Karawang Jawa Barat ingin menghadiri HPN. Namun saya kecewa harus gagal tak bisa menghadiri” tuturnya.

Pimpinan Redaksi Tinta Merah itu menyebutkan bahwa hal itu tidak sejalan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. (Red)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

4 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

4 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago