Categories: Nasional

IWO Gagal Masuk di Acara Puncak HPN 2023 Medan?

Advertisements

JABARBANTEN.id | Medan – Ratusan wartawan dari berbagai media se-Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) kecewa. Pasalnya mereka yang datang dari seluruh Indonesia itu tidak dibagikan undangan untuk menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) bersama Presiden Jokowi, di GSG Pemprov Sumatera Utara, 9 Februari 2023.

Rombongan IWO tertahan di pintu masuk karena tidak membawa undangan. Padahal sebagai pers mereka juga berhak untuk memeriahkan HPN yang Bertajuk ‘Pers Bebas Demokrasi dan bermartabat’ itu.

Mereka mengetahui gagal hadir di puncak HPN usai mengikuti agenda Kongres IWO sejak tanggal 7-9 Februari 2023 di Medan.

Padahal mereka berasal dari berbagai provinsi itu juga dalam agenda yang sama untuk menghadiri momen HPN yang digelar tiap tahunnya itu.

Sekjen IWO Indonesia Lampung Ferry Fauzin menyampaikan, bahwa surat undangan tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia.

“Ini menjadi catatan ada tabir penghalang bagi organisasi Pers lain. Surat undangan untuk IWO Indonesia tidak sampai kepada Ketua Umum IWO, jadi kita semua tidak bisa masuk menghadiri HPN tersebut,” ujar Ferry.

Padahal, katanya, mereka sudah datang jauh-jauh melintasi Selat Sunda. Bahkan Selat Karimata dari beberapa Provinsi di luar Sumatera. Seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Palembang dan beberapa provinsi di seputaran pulau Sumatera itu sendiri. “Ini menorehkan rasa kecewa bagi kami yang telah menapaki kakinya di Bumi Medan Sumatera Utara sejak”

Anggota IWO asal Karawang, dari media Tinta Merah, Agus, mengaku kecewa dan gundah gulana, saat kembali bertolak meninggalkan Bumi Medan Sumatera Utara menuju daerah asal Karawang Jawa Barat pada Jumat 10 Februari 2023.

“Saya jurnalis dari Tinta Merah, jauh jauh dari Karawang tidak bisa hadir dalam acara HPN di Sumatera Utara ini. Jauh dari Karawang Jawa Barat ingin menghadiri HPN. Namun saya kecewa harus gagal tak bisa menghadiri” tuturnya.

Pimpinan Redaksi Tinta Merah itu menyebutkan bahwa hal itu tidak sejalan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. (Red)

admin

Recent Posts

Viral Seorang Anak Tangisi Ayahnya Meninggal di Keroyok Masa

JabarBanten.id | BULELENG -- Tangis Bocah Kelas 1 SD pecah saat sambut Jenazah ayahnya yang…

10 jam ago

Alun-Alun Pandeglang Dipadati 3.000 Warga Banten di PEKEN Jasindo 2026

Jabarbanten.id | PANDEGLANG - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo…

18 jam ago

Cari Keringat Bareng Warga, Kelurahan Bencongan Sukses Gelar CFD Perdana Penuh Antusias

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sukses menyelenggarakan kegiatan…

19 jam ago

Buron Usai Jadi Tersangka, Polresta Tangerang Buru AR Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan…

1 hari ago

Tinjau Bedah Rumah di Kresek, Sekjen Katar Kabupaten Tangerang Puji Langkah Nyata Aksi Kemanusiaan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Tanpa menunggu uluran tangan anggaran pemerintah, Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang…

1 hari ago

Kabupaten Tangerang Jadi Pusat Riset Karbon Biru Dunia Bersama IPB dan Universitas Xiamen

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Kabupaten Tangerang kini jadi pusat riset karbon biru dunia berkat kerja…

2 hari ago