Categories: Nasional

IWO Gagal Masuk di Acara Puncak HPN 2023 Medan?

Advertisements

JABARBANTEN.id | Medan – Ratusan wartawan dari berbagai media se-Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) kecewa. Pasalnya mereka yang datang dari seluruh Indonesia itu tidak dibagikan undangan untuk menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) bersama Presiden Jokowi, di GSG Pemprov Sumatera Utara, 9 Februari 2023.

Rombongan IWO tertahan di pintu masuk karena tidak membawa undangan. Padahal sebagai pers mereka juga berhak untuk memeriahkan HPN yang Bertajuk ‘Pers Bebas Demokrasi dan bermartabat’ itu.

Mereka mengetahui gagal hadir di puncak HPN usai mengikuti agenda Kongres IWO sejak tanggal 7-9 Februari 2023 di Medan.

Padahal mereka berasal dari berbagai provinsi itu juga dalam agenda yang sama untuk menghadiri momen HPN yang digelar tiap tahunnya itu.

Sekjen IWO Indonesia Lampung Ferry Fauzin menyampaikan, bahwa surat undangan tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia.

“Ini menjadi catatan ada tabir penghalang bagi organisasi Pers lain. Surat undangan untuk IWO Indonesia tidak sampai kepada Ketua Umum IWO, jadi kita semua tidak bisa masuk menghadiri HPN tersebut,” ujar Ferry.

Padahal, katanya, mereka sudah datang jauh-jauh melintasi Selat Sunda. Bahkan Selat Karimata dari beberapa Provinsi di luar Sumatera. Seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Palembang dan beberapa provinsi di seputaran pulau Sumatera itu sendiri. “Ini menorehkan rasa kecewa bagi kami yang telah menapaki kakinya di Bumi Medan Sumatera Utara sejak”

Anggota IWO asal Karawang, dari media Tinta Merah, Agus, mengaku kecewa dan gundah gulana, saat kembali bertolak meninggalkan Bumi Medan Sumatera Utara menuju daerah asal Karawang Jawa Barat pada Jumat 10 Februari 2023.

“Saya jurnalis dari Tinta Merah, jauh jauh dari Karawang tidak bisa hadir dalam acara HPN di Sumatera Utara ini. Jauh dari Karawang Jawa Barat ingin menghadiri HPN. Namun saya kecewa harus gagal tak bisa menghadiri” tuturnya.

Pimpinan Redaksi Tinta Merah itu menyebutkan bahwa hal itu tidak sejalan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. (Red)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

7 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

7 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago