JABARBANTEN.id | Banten – Kondisi kosongnya jabatan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten selama 9 bulan, bukanlah sebuah pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh PJ Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan PJ Gubernur Banten, berkaitan dengan kosongnya posisi PJ Sekda yang genap 9 bulan pada 23 Februari 2023 kemarin.
“Pj. Gubernur dalam mengangkat Pj. Sekda Banten bukanlah kewenangan, artinya prosesnya tidak tunggal” katanya Moch Ojat kepada jabarbanten.id, Jumat (24/2/23).
Ia juga menuturkan, banyak calon PJ Sekda Banten jika melihat pada aturan dan syarat yang tercantum pada pasal 6. Namun katanya, bisa dipastikan Sekda Banten saat ini tidak Lolos karena terbentur usia. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres 3 Tahun 2018.
“Beliau akan pensiun per 1 Januari 2024, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut” tuturnya.
Ojat pun menjelaskan, pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perpres 3 Tahun 2018, dinyatakan jika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah provinsi, untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah provinsi, setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Apakah saat ini ada kekosongan hukum, karena Pj. Sekretaris Daerah melampaui waktu 9 bulan ?” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia itu pun berpendapat, agar semua pihak melihat terlebih dahulu bagaimana bunyi SK pengangkatan PJ Sekda dan persetujuan Kemendagrinya terlebih dahulu.
Menurutnya, permasalahan ini memang harus diselesaikan. Namun harus menunggu, karena saat ini PJ Gubernur tengah mengikuti kegiatan di Kalimantan, bersama gubernur dari daerah lainnya. “Maka di awal minggu depan masalah Pj. Sekda ini akan selesai” pungkasnya. (syd)
Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…
Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…
Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…
Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…