Categories: Jabar Banten

Pengangkatan PJ. Sekretaris Daerah Harus Persetujuan Menteri Dalam Negeri

Advertisements

JABARBANTEN.id | Banten – Kondisi kosongnya jabatan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten selama 9 bulan, bukanlah sebuah pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh PJ Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan PJ Gubernur Banten, berkaitan dengan kosongnya posisi PJ Sekda yang genap 9 bulan pada 23 Februari 2023 kemarin.

“Pj. Gubernur dalam mengangkat Pj. Sekda Banten bukanlah kewenangan, artinya prosesnya tidak tunggal” katanya Moch Ojat kepada jabarbanten.id, Jumat (24/2/23).

Ia juga menuturkan, banyak calon PJ Sekda Banten jika melihat pada aturan dan syarat yang tercantum pada pasal 6. Namun katanya, bisa dipastikan Sekda Banten saat ini tidak Lolos karena terbentur usia. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres 3 Tahun 2018.

“Beliau akan pensiun per 1 Januari 2024, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut” tuturnya.

Ojat pun menjelaskan, pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perpres 3 Tahun 2018, dinyatakan jika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah provinsi, untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah provinsi, setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Apakah saat ini ada kekosongan hukum, karena Pj. Sekretaris Daerah melampaui waktu 9 bulan ?” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia itu pun berpendapat, agar semua pihak melihat terlebih dahulu bagaimana bunyi SK pengangkatan PJ Sekda dan persetujuan Kemendagrinya terlebih dahulu.

Menurutnya, permasalahan ini memang harus diselesaikan. Namun harus menunggu, karena saat ini PJ Gubernur tengah mengikuti kegiatan di Kalimantan, bersama gubernur dari daerah lainnya. “Maka di awal minggu depan masalah Pj. Sekda ini akan selesai” pungkasnya. (syd)

admin

Recent Posts

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

10 jam ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

1 hari ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago