Categories: Jabar Banten

Pengangkatan PJ. Sekretaris Daerah Harus Persetujuan Menteri Dalam Negeri

Advertisements

JABARBANTEN.id | Banten – Kondisi kosongnya jabatan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten selama 9 bulan, bukanlah sebuah pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh PJ Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan PJ Gubernur Banten, berkaitan dengan kosongnya posisi PJ Sekda yang genap 9 bulan pada 23 Februari 2023 kemarin.

“Pj. Gubernur dalam mengangkat Pj. Sekda Banten bukanlah kewenangan, artinya prosesnya tidak tunggal” katanya Moch Ojat kepada jabarbanten.id, Jumat (24/2/23).

Ia juga menuturkan, banyak calon PJ Sekda Banten jika melihat pada aturan dan syarat yang tercantum pada pasal 6. Namun katanya, bisa dipastikan Sekda Banten saat ini tidak Lolos karena terbentur usia. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres 3 Tahun 2018.

“Beliau akan pensiun per 1 Januari 2024, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut” tuturnya.

Ojat pun menjelaskan, pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perpres 3 Tahun 2018, dinyatakan jika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah provinsi, untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah provinsi, setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Apakah saat ini ada kekosongan hukum, karena Pj. Sekretaris Daerah melampaui waktu 9 bulan ?” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia itu pun berpendapat, agar semua pihak melihat terlebih dahulu bagaimana bunyi SK pengangkatan PJ Sekda dan persetujuan Kemendagrinya terlebih dahulu.

Menurutnya, permasalahan ini memang harus diselesaikan. Namun harus menunggu, karena saat ini PJ Gubernur tengah mengikuti kegiatan di Kalimantan, bersama gubernur dari daerah lainnya. “Maka di awal minggu depan masalah Pj. Sekda ini akan selesai” pungkasnya. (syd)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago