Categories: Nasional

AG Akhirnya Ditahan, Susul Kekasihnya Mario Dandy

Advertisements

JABARBANTEN.id | Jakarta — AG (15), akhirnya ikut menyusul kekasihnya Mario Dandy (20) ke sel penjara Polda Metro Jaya. AG sempat menjalani pemerikaan selama 6 jam di ruang Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 pagi hingga malam.

Usai pemeriksaan,  berdasarkan alat bukti yang cukup, dan keyakinan penyidik serta memudahkan proses pemeriksaan Polda Metro Jaya memutuskan, untuk menangkap dan menahan AG.

“Hasil pemeriksaan, malam ini penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari. “Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Sejak pagi sekira pukul 10.00, AG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan AG juga didampingi pengacaranya, juga didampingi pihak Bapas dan pihak KemenPPPA. AG diperiksa sekitar 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy.

Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Selain didampingi lawyer, Bapas Jakarta Selatan dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami didampingi tim dari KemenPPPA sebagai pendampingan psiko sosial dan menjamin pemenuhan hak anak,” ujar Hengki.

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin 20 Februari 2023 malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

Untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lebih dulu ditahan dan kini berada ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Red)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago