JABARBANTEN.id | Langsa — Kamis (16/3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai Community Protector, terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain, Kamis (16/3).
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta memberikan pedoman mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena terdapat penambahan pasal 40B terkait cukai pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana pada pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai;
2) Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai;
3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal:
a. Terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Pasal 52 Pasal 54 Pasal 56 dan Pasal 58 dan
b. Yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
4) Barang kena cukai terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan menjadi barang milik negara;
5) Barang barang lain terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditetapkan menjadi barang milik negara;
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Menteri Penambahan Pasal 40B pada Klaster Cukai dalam UU HPP.
Yang dimaksud dengan “penelitian dugaan pelanggaran” adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.
Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” dan pada Pasal 56, yaitu:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Upaya pengawasan dan pemberantasan barang illegal khusunya pelanggaran di bidang cukai merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke Wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…