Jabarbanten.id/Serang Ketua Karang Taruna kecamatan Pulo ampel Kabupaten Serang menanggapi terkait CSR ( Corporate Social Responsibility ) yang diberikan PT. Alfa granitama ke tiga desa yaitu desa sumuranja, desa Puloampel, Desa Banyuwangi itu adalah kewajiban setiap perusahaan. ‘Namanya Corpoorate social responsibility itu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Ini mah lucu, ketika berita naik langsung CSR diberikan. sebelum blasting kemana aja. “ujar luki
Intinya blasting/peledakan di kawasan Kecamatan Puloampel harus dihentikan, kami pun segera melakukan pengaduan ke GAKKUM KLHK Provinsi Banten.
Pointnya terkait perizinan blasting dan RKAB yang merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Apakah memang izin ini sudah dikantongi PT. Alfa Gratima? Tegas Luki Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo ampel lewat rilisnya yang di kirim ke redaksi dilansir dari www.metropost.com
Sementara tokoh masyarakat Idris nawawi lewat pesan whatsapp ke redaksi mengatakan CSR merupakan suatu kewajiban perusahaan, “pada intinya kami tetap meminta tidak ada lagi peledakan dan kami akan terus menuntut sampai manapun, ” Terang Idris Nawawi tokoh masyarakat desa Sumuranja Kecamatan Pulo ampel Kabupaten Serang (red)
