Jabarbanten.id/PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Pandeglang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amal Bakti Sejahtera Labuan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pandeglang IPTU Tomi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka pada dugaan kasus tipibank tersebut.
Bukan hanya itu, berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan perkara dari berkas yang sudah diterima oleh jaksa tersebut.
“kalau status direktur sudah menjadi tersangka, memang sebelumnya ada pengembalian berkas dari jaksa dan sudah kita lengkapi dan diserahkan lagi. Sejak bulan Desember 2022 kita sudah tetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipibank ini,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, kata dia, pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap eks dirut BPR tersebut. Namun, pihak keluarga dan Penasehat Hukum (PH) mengajukan penangguhan.
“Kita sempat melakukan penahanan di polres Pandeglang, tapi pihak keluarga mengajukan penangguhan dan kita kabulkan. Dengan alasan ada jaminan serta tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengaku heran dengan mandegnya penanganan dugaan kasus tipibank oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut.
“Kita juga tidak tahu apa penyebabnya silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, eks direktur BPR Labuan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan Undang-Undang Tipibank.
Selain itu, menurut Tomi, satu orang tersangka yang belum divonis yakni debitur dengan inisial TI. Kini, tersangka tersebut tengah menjalani masa hukuman dari kasus yang berbeda di sel tahanan rutan kelas II B Pandeglang.
“Ada satu tersangka yang merupakan otak daripada kasus dugaan kredit fiktif ini. Kalau dihitung dari laporan sampai sekarang sudah dua tahun. Tapi belum disidangkan saja. Tersangka ada di Rutan Kelas II B Pandeglang. Sebelumnya di rutan Cilegon tapi kita minta dipindahkan agar mempermudah penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam kasus dugaan Tipibank dan kredit fiktif yakni direktur BPR Amal Bakti Sejahtera Labuan Baidowi mendatangi kantor Satreskrim Polres Pandeglang untuk meminta kejelasan perihal kasus tersebut.(Iman)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…