Categories: Jabar Banten

Polisi Sudah Limpahkan Berkas Kasus Tipibank, Namun Diduga Mandek di Kejaksaan

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id/PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Pandeglang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amal Bakti Sejahtera Labuan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang.

 

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pandeglang IPTU Tomi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka pada dugaan kasus tipibank tersebut.

 

Bukan hanya itu, berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan perkara dari berkas yang sudah diterima oleh jaksa tersebut.

 

“kalau status direktur sudah menjadi tersangka, memang sebelumnya ada pengembalian berkas dari jaksa dan sudah kita lengkapi dan diserahkan lagi. Sejak bulan Desember 2022 kita sudah tetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipibank ini,” katanya, Rabu (15/11/2023).

 

Selain itu, kata dia, pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap eks dirut BPR tersebut. Namun, pihak keluarga dan Penasehat Hukum (PH) mengajukan penangguhan.

 

“Kita sempat melakukan penahanan di polres Pandeglang, tapi pihak keluarga mengajukan penangguhan dan kita kabulkan. Dengan alasan ada jaminan serta tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

 

Untuk itu, pihaknya mengaku heran dengan mandegnya penanganan dugaan kasus tipibank oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut.

 

“Kita juga tidak tahu apa penyebabnya silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.

 

Sementara itu, eks direktur BPR Labuan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan Undang-Undang Tipibank.

 

Selain itu, menurut Tomi, satu orang tersangka yang belum divonis yakni debitur dengan inisial TI. Kini, tersangka tersebut tengah menjalani masa hukuman dari kasus yang berbeda di sel tahanan rutan kelas II B Pandeglang.

 

“Ada satu tersangka yang merupakan otak daripada kasus dugaan kredit fiktif ini. Kalau dihitung dari laporan sampai sekarang sudah dua tahun. Tapi belum disidangkan saja. Tersangka ada di Rutan Kelas II B Pandeglang. Sebelumnya di rutan Cilegon tapi kita minta dipindahkan agar mempermudah penyidikan,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam kasus dugaan Tipibank dan kredit fiktif yakni direktur BPR Amal Bakti Sejahtera Labuan Baidowi mendatangi kantor Satreskrim Polres Pandeglang untuk meminta kejelasan perihal kasus tersebut.(Iman)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago