Jabarbanten.id/Cilegon- Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V terus dikembangkan Polda Banten hal ini subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten , kali ini pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan oleh jajaran Polda Banten hal ini saksi Badia Sinaga selaku pimpinan redaksi media lugas.net.
Saat dikonfirmasi wartawan Badia Sinaga membenarkan adanya dirinya dilakukan pemeriksaan Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.
“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten, ” Kata Badia Sinaga, Kamis Malam 16/11/2023.
“Saya masih percaya Polda Banten masih tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, dimana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka, “Ujar Badia yang merupakan C.E.O Lugas TV.
“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ” tuturnya.
“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999,setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana, ” tutup Badia.
Sebelumnya beberapa bulan lalu tepatnya di bulan juni tahun 2023 , ada belasan media online memberitakan adanya perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama, dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus, namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.
Akhirnya korban melaporkan kepada dewan pers, selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau documen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (JB)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…