Categories: Jabar Banten

Badia : Apresiasi Polda Banten dan Minta Segera Ungkap Otak Pencemaran Nama Baik Warga Merak.

Advertisements

 

Jabarbanten.id/Cilegon- Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V terus dikembangkan Polda Banten hal ini subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten , kali ini pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan oleh jajaran Polda Banten hal ini saksi Badia Sinaga selaku pimpinan redaksi media lugas.net.

Saat dikonfirmasi wartawan Badia Sinaga membenarkan adanya dirinya dilakukan pemeriksaan Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.

“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten, ” Kata Badia Sinaga, Kamis Malam 16/11/2023.

“Saya masih percaya Polda Banten masih tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, dimana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka, “Ujar Badia yang merupakan C.E.O Lugas TV.

“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ” tuturnya.

“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999,setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana, ” tutup Badia.

Sebelumnya beberapa bulan lalu tepatnya di bulan juni tahun 2023 , ada belasan media online memberitakan adanya perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama, dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus, namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.

Akhirnya korban melaporkan kepada dewan pers, selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau documen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (JB)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

1 bulan ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

1 bulan ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

2 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

2 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

2 bulan ago