Categories: Jabar Banten

Badia : Apresiasi Polda Banten dan Minta Segera Ungkap Otak Pencemaran Nama Baik Warga Merak.

Advertisements

 

Jabarbanten.id/Cilegon- Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V terus dikembangkan Polda Banten hal ini subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten , kali ini pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan oleh jajaran Polda Banten hal ini saksi Badia Sinaga selaku pimpinan redaksi media lugas.net.

Saat dikonfirmasi wartawan Badia Sinaga membenarkan adanya dirinya dilakukan pemeriksaan Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.

“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten, ” Kata Badia Sinaga, Kamis Malam 16/11/2023.

“Saya masih percaya Polda Banten masih tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, dimana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka, “Ujar Badia yang merupakan C.E.O Lugas TV.

“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ” tuturnya.

“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999,setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana, ” tutup Badia.

Sebelumnya beberapa bulan lalu tepatnya di bulan juni tahun 2023 , ada belasan media online memberitakan adanya perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama, dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus, namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.

Akhirnya korban melaporkan kepada dewan pers, selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau documen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (JB)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago