Categories: Jabar Banten

Warga Kadumerak Tolak Pembangunan Tower Provider XL Axiata tbk

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id/PANDEGLANG- Sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung menolak pembangunan tower Provider XL Axiata tbk di wilayahnya. Soalnya, dalam pembangunan tersebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

 

Warga sekitar Subita mengatakan, penolakan tersebut selain tidak pernah ada sosialisasi juga hawatir berdampak pada warga sekitar akibat radiasi tower tersebut.

 

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan tower XL tersebut, karena dari pihak perusahaan sama pemilik lahan hanya mendatangai warga meminta tanda tangan dan itupun sebagian. Karena banyak warga juga yang menolak pembangunan tersebut, kurang lebih ada sekitar 13 KK yang menolak,” kata Subita, ketika ditemui dirumahnya, Selasa (21/11/2023).

 

Hal yang sama dikatakan oleh Rizal warga sekitar, menurut dia, jarak tower dari rumahnya tersebut hanya beberapa meter.

 

“Kami berharap pihak kelurahan dan perusahaan tower XL tersebut memberikan penjelasan kepada kami, sampai saat ini keluarga saya belum memberikan ijin apalagi melakukan tanda tangan. Bahkan ada yang mendatangi rumah dan ngasih uang Rp1 juta, uangnya juga masih disimpan, karena kami tidak merasa memberikan ijin,” tuturnya.

 

Sementara itu Lurah Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung Ahmad Jubaedi mengklaim, kalau perijinan tower tersebut sudah memiliki ijin lingkungan dari warga sekitar.

 

“Sudah ada, silahkan tanya RT dan RW untuk lebih jelasnya, karena RT dan RW perwakilan aparatur di tingkat paling bawah. Kalau ada yang menolak warga yang mana, kalau menurut undang-undang itu warga pemilik rumah atau bukan,” katanya.

 

Menurut dia, dalam aturan tinggi menara tower disesuaikan dengan jarak warga sekitar yang berdampak, apabila menara tower tersebut roboh.

 

“Misalkan tower tersebut tingginya 50 meter, berarti kebarat, timur jaraknya 50 meter yang terdampak. Sehingga ijinnya itu kepada warga yang berada di radius jarak tersebut,” katanya.

 

Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Erik Widaswara mengatakan, pihaknya belum menerima izin pembangunan tower Provider tersebut.

 

“Kami belum menerima perizinannya, kalau ada penolakan dari warga sekitar kita akan mengecek lagi, kan disitu ada perangkat kelurahan dan kecamatan apakah warga juga menandatangai. Sebab itu salah satu sarat untuk mendapatkan izin harus ada izin warga sekitar,” ujarnya.(Iman)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

3 bulan ago