Categories: Jabar Banten

SDN Peusar 2 Nekat Tabrak Aturan Larangan Jual Buku LKS Kepada Siswa

Advertisements

 

Jabarbanten.id-Kabupaten Tangerang  Praktik Jual beli Buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) tumbuh subur di lingkungan Sekolah SDN Peusar 2 , Kecamatan Panongan. Siswa mulai dari Kelas 1 ( satu ) Sampai Kelas 6 (enam) kini di bebani dengan pembelian buku LKS yang di motori oleh Pihak Sekolah.

 

Menurut Informasi yang di dapat dari beberapa wali murid SDN Peusar 2 yang tidak mau di sebutkan namanya , dalam 1 tahun wali murid membeli buku LKS sebanyak 2 kali , setiap memasuki semester baru untuk pembelian Buku LKS akan di informasikan melalui Grup whatsapp Kelas masing – masing.

 

Setelah wali murid mendapatkan informasi di Grup whatsapp maka Guru akan menunjuk salah satu wali murid untuk menjadi koordinator pembelian buku LKS tersebut.

 

Di ketahui dari data https://dapo.kemdikbud.go.id/ jumlah siswa SDN Peusar 2 adalah 559 siswa yang terbagi menjadi 289 siswa laki – laki , siswa perempuan 270 , rata – rata siswa membayar buku Rp. 112.000 /siswa dan non muslim Rp.96.000 untuk LKS yang di beli, jika di kalikan dengan jumlah siswa yang ada dalam 1 tahun dengan 2 kali pembelian totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Sementara itu di ruang kerjanya Kepala Sekolah SDN Peusar 2 H.Kulyobi berdalih jika praktek penjualan LKS tersebut bukan hanya di sekolahnya saja ,

” Tadinya saya juga gak mau tapi berhubung SD sebelah juga pake , untuk LKS itu belinya di online dan linknya di dapat dari Vendor, Kalo untuk penjualan LKS bukan hanya di SDN Peusar 2 bahkan Se Kecamatan Panongan”, Ucap Kepala Sekolah SDN Peusar 2.

 

Terpisah Ketua FRN DPW Banten Habibi merasa prihatin terhadap kondisi pendidikan yang ada di kabupaten Tangerang ,

 

” Penjualan Buku LKS sudah jelas aturan larangannya, baik secara kolektif maupun perseorangan , selain itu sudah banyak aturan yang mempertegasnya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, surat edaran Dinas Pendidikan nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS, “.

 

Lebih lanjut Habibi menyampaikan, Seharusnya tenaga pendidik lebih taat ke pada aturan, saya harap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan, mengambil langkah – langkah yang di perlukan, Kami FRN DPW Banten akan mengawasi sampai ada tindakan nyata Dari Dinas Pendidikan, Tutup Habibi.

(Wendy)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago