Categories: Jabar Banten

SDN Peusar 2 Nekat Tabrak Aturan Larangan Jual Buku LKS Kepada Siswa

Advertisements

 

Jabarbanten.id-Kabupaten Tangerang  Praktik Jual beli Buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) tumbuh subur di lingkungan Sekolah SDN Peusar 2 , Kecamatan Panongan. Siswa mulai dari Kelas 1 ( satu ) Sampai Kelas 6 (enam) kini di bebani dengan pembelian buku LKS yang di motori oleh Pihak Sekolah.

 

Menurut Informasi yang di dapat dari beberapa wali murid SDN Peusar 2 yang tidak mau di sebutkan namanya , dalam 1 tahun wali murid membeli buku LKS sebanyak 2 kali , setiap memasuki semester baru untuk pembelian Buku LKS akan di informasikan melalui Grup whatsapp Kelas masing – masing.

 

Setelah wali murid mendapatkan informasi di Grup whatsapp maka Guru akan menunjuk salah satu wali murid untuk menjadi koordinator pembelian buku LKS tersebut.

 

Di ketahui dari data https://dapo.kemdikbud.go.id/ jumlah siswa SDN Peusar 2 adalah 559 siswa yang terbagi menjadi 289 siswa laki – laki , siswa perempuan 270 , rata – rata siswa membayar buku Rp. 112.000 /siswa dan non muslim Rp.96.000 untuk LKS yang di beli, jika di kalikan dengan jumlah siswa yang ada dalam 1 tahun dengan 2 kali pembelian totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Sementara itu di ruang kerjanya Kepala Sekolah SDN Peusar 2 H.Kulyobi berdalih jika praktek penjualan LKS tersebut bukan hanya di sekolahnya saja ,

” Tadinya saya juga gak mau tapi berhubung SD sebelah juga pake , untuk LKS itu belinya di online dan linknya di dapat dari Vendor, Kalo untuk penjualan LKS bukan hanya di SDN Peusar 2 bahkan Se Kecamatan Panongan”, Ucap Kepala Sekolah SDN Peusar 2.

 

Terpisah Ketua FRN DPW Banten Habibi merasa prihatin terhadap kondisi pendidikan yang ada di kabupaten Tangerang ,

 

” Penjualan Buku LKS sudah jelas aturan larangannya, baik secara kolektif maupun perseorangan , selain itu sudah banyak aturan yang mempertegasnya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, surat edaran Dinas Pendidikan nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS, “.

 

Lebih lanjut Habibi menyampaikan, Seharusnya tenaga pendidik lebih taat ke pada aturan, saya harap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan, mengambil langkah – langkah yang di perlukan, Kami FRN DPW Banten akan mengawasi sampai ada tindakan nyata Dari Dinas Pendidikan, Tutup Habibi.

(Wendy)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

4 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago