Jabarbanten.id-Lebak- Dialog Publik dengan tema “Kepatuhan Para Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Lebak di Masa Kampanye Terhadap Undang – Undang N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu” yang telah diselenggarakan di Cafe Haigo, Malingping, pada Sabtu 10 Februari 2024, berlangsung dengan menarik dan memberikan pendidikan pemilu dan demokrasi bagi warga masyarakat Banten khususnya Lebak.
Dialog Publik tersebut dihadiri oleh Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Provinsi Banten Dapil Lebak Asep Rohmatullah dan Musa Weliansyah.
Pada kesempatan Diskusi tersebut, Caleg DPRD Banten Dapil Lebak Asep Rohmatullah sebagai pembicara, memberikan pendidikan demokrasi dan pemilu kepada yang hadir.
Asep mengatakan bahwa dirinya sangat tertarik mengenai acara diskusi tersebut karena berbicara uji gagasan, apa yang akan dilakukan oleh Caleg kedepannya bila di amanahi oleh masyarakat.
“Bila berbicara uji gagasan apa yang akan dilakukan oleh saya misalnya kalau diamanahi oleh masyarakat Kabupaten Lebak, saya sangat tertarik. Ayo, karena ini menurut saya jauh lebih penting apalagi ini hari terakhir kita berkampanye,” ujarnya saat mengisi dialog publik tersebut.
Berhubungan dengan tema Dialog Publik tersebut, Asep mengatakan dirinya meyakini bahwa para Caleg memahami itu karena mereka juga membaca undang – undangnya.
“Kampanye itu kan banyak variannya, ada 9 varian; ada yang terbuka, ada yang terbatas, ada yang tatap muka dan seterusnya, semua orang berhak mengambil jatahnya, yang penting tadi dimulai saat masa kampanye sampai dengan hari ini tertanggal 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Polanya, lanjut Asep, ada yang menyampaikan itu di media sosial, ada yang secara tertutup, semuanya hanya tentang strategi saja. Strategi kampanye menurutnya sah – sah saja, yang penting peserta pemilu mengakomodir semuanya.
“Makannya saya kira semua Caleg tentu memahami itu. Nah yang terpenting menurut saya titik tekannya itu di pasal 280 ayat 1 terutama ayat 3 dan 4, bahwa peserta kampanye tidak boleh menghasut, mengejek, membuat orang lain tidak terhormat, nah itu dia yang tidak boleh,” terangnya.
Asep juga mengatakan, misalnya produk yang dihasilkan oleh teman – teman di DPRD Banten kira – kira sekitar 29 peraturan daerah yang dibuat selama lima tahun. Ada hal yang menarik dari peraturan – peraturan yang dibuat itu, misalnya pariwisata.
“Jadi menurut saya lebih baik ruang – ruang publik kita ini diisi oleh hal – hal seperti ini demi keadilan dan kebaikan iklim demokrasi kita kedepan,” tandasnya.
( Firman Syah )
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…