Categories: Jabar BantenPOLITIK

Terkait Penanganan Kasus Netralitas ASN Oknum Guru SMPN 3 Saketi, Bawaslu Pandeglang Dinilai Asal

Advertisements

Jabarbanten.id-PANDEGLANG – Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat menilai, dalam penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Saketi yang ikut dalam kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Demokrat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan asal.

Soalnya, guru ASN tersebut hanya direkomendasikan ke KASN dengan mengunakan undang-undang ASN bukan menggunakan undang-undang kepemiluan.

“Sudah dibantu oleh masyarakat adanya pelanggaran pemilu pas di laporkan ke Bawaslu malah penangananya asal. Pelanggaran netralitas Guru SMPN 3 Saketi harusnya direkomendasikan ke setra penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) bukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena hal itu terjadi pada masa kampanye,” kata Iik, sapaan akrabnya.

Dia mempertanyakan, terkait proses penangananya yang hanya rekomendasikan ke KASN. Padahal kata dia, kasus tersebut masuk ke ranah unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.” Jika melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Saat ini Bawaslu malah memberi sangsi administrasi karena hanya mengunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kami melihat Bawaslu terkesan asal konfirmasi dengan sejumlah peserta pemilu dan caleg,” ujarnya.

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Saketi itu masih dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ditanya kenapa tindak menggunakan undang-undang pemilu, Didin berkilah bahwa pelaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tim sukses atau kemenangan caleg.

“Kenapa pelanggaran ini masuk ke administrasi karena si ASN tidak memiliki SK tim kemenangan atau tim sukses,” kilah Didin.

Redaksi (Iman)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

7 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

7 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago