Categories: Jabar Banten

Terkait Pemecatan Dekan FHS Unma, Kepala LLDIKTI Wilayah IV: Manipulasi Nilai Termasuk Pelanggaran Akademik Berat

Advertisements

Jabarbanten.id-BANTEN – Dengan adanya pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten oleh Rektor UNMA Banten Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Dr. M. Samsuri menanggapi sanksi yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla’ul Anwar atau Unma Banten terhadap salah satu dekan di universitas tersebut. Soalnya, menurut dia, perbuatan manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah, termasuk pelanggaran akademik yang berat, sehingga pelakunya bisa diberhentikan sebagai seorang dosen.

“Dengan tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dosen bersangkutan,” kata Samsuri ketika dihubungi wartawan pada Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut dia, Dosen yang tidak lagi memiliki NIDN, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia. Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Unma Banten untuk memeriksa kasus ini.

“Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara. Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelas Samsuri.

Untuk itu, dia mengapresiasi sikap Unma Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut.

“Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” kata Samsuri.

Sebelumnya diberitakan, Unma Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor: I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian DekanFakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. Rektor Unma, Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya menegaskan, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang.

Redaksi (Iman)

Editor: Hasan

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

3 bulan ago