Jabar-Banten.id-PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan batching plant PT Patia Putra Mandiri di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak memiliki izin, Senin (30/9/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, pemeriksaan kelengkapan izin operasional usaha itu merupakan tindak lanjut atas adanya pemberitaan terkait izin usaha PT Patia Putra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin.
“Kita periksa izinnya tapi nggak ada pemiliknya. Seingat saya, kita sudah tegur beberapa kali, bahkan pemilik perusahaan sudah membuat surat pernyataan mengurus izin. Tetapi ya itu, kita belum bisa bicara banyak,” katanya.
Menurut Berlyan, pihaknya akan kembali menyampaikan hasil sidak kepada pimpinan sebagai laporan. Terkait kelanjutan proses perizinannya, akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kita hanya melakukan pemeriksaan saja, terkait perizinannya nanti bisa kedinas terkait. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, kita yang bertindak,” katanya.
Sementara, Pejabat fungsional (Jafung) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Erik Daniswara mengatakan, perusahaan tersebut belum mendapatkan izin operasional hingga saat ini.
“Kalau tidak salah, perusahaan itu belum ada izinnya. Nanti untuk memastikannya kita akan cek lagi, tapi seingat saya, perusahaan itu belum ada izinnya,” katanya.
Red/Man
