Categories: Kabupaten Tangerang

Armada Truk dan Tronton Bebas Beroperasi di Siang Hari, Sudah Melanggar UU Perda Nomor 12 Tahun 2022,Tanpa Plat Nomor Polisi Pula

Advertisements

JabarBanten.id-Tangerang – Mobil truk yang bermuatan tanah bebas beroperasi disiang hari dan dalam keadaan hujan ini sangat melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 di jalan raya Serang-Balaraja tanpa adanya tindakan tegas dari Dishub kabupaten tangerang,Rabu 2 Oktober 2024

Warga setempat juga bingung dengan tidak ada nya tindakan tegas dari pihak terkait baik dari Dishub dan Polantas kabupaten Tangerang. Padahal jelas melanggar dan kendaraan yang lalu lalang bebas beroperasi tanpa di pasang plat nomor polisi.

Yudi S selaku warga Cangkudu merasa geram dengan keadaan ini meminta pihak terkait menindak tegas kendraan yang sudah melanggar.

“Saya selaku warga sangat berharap kepada pihak terkait agar menindak tegas seluruh armada mobil truk dan tronton yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022, apalagi truk tersebut banyak yang tidak memasang nomor polisi.

Lanjut dia,mereka beroperasi di saat keadaan hujan dan menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi padahal di daerah saya ini jalanan selalu padat dengan kendaraan roda 2 dan mobil angkutan umum”tegasnya.

Dan salah satu warga yang mengaku sebagai petugas yang mengatur lalin di depan perempatan komplek gading yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan kadang takut menyebrangkan warga karena truk tersebut kadang ugal ugalan.

Disisi lain awak media mewawancarai salah satu lembaga swadaya masarakat (LSM ) simba indonesia yang diwakili oleh Bendaranya Wendi,beliau menanggapinya dengan santai.

Wendi mengatakan bahwa Dishub diwilayah kabupaten tanggerang sudah tidak memperdulikan lagi Perbup nomor 12 tahun 2022, makanya armada yg melanggar aja tidak ditindak tegas pura-pura buta dan tuli dengan keluh kesah atau pengaduan dari masyarakat yang sudah geram dengan aktifitas truk tanah tersebut yang sudah banyak memakan korban kecelakaan.

Saya berharap kepada PJ bupati yang terpilih segera ambil tindakan tegas dinas terkait atau Dishub kabupaten Tangerang sebelum LSM dan Ormas yang ada di kabupaten Tangerang bergerak lebih jauh mengadakan aksi tegasnya.

Redaksi/Supriatna

admin

Recent Posts

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

7 hari ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

2 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

2 minggu ago

Gudang Paralon di Kawasan Cikupamas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Sebuah gudang paralon di kawasan Cikupamas, Kabupaten Tangerang, dilahap si jago…

3 minggu ago

Resmi Dibuka, KD PERTIWI Cup 1 Siap Cetak Bintang Sepak Bola Putri Masa Depan

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Semangat dan optimisme mewarnai pembukaan KD PERTIWI Cup 1 di Stadion…

3 minggu ago