Categories: Kabupaten Tangerang

Armada Truk dan Tronton Bebas Beroperasi di Siang Hari, Sudah Melanggar UU Perda Nomor 12 Tahun 2022,Tanpa Plat Nomor Polisi Pula

Advertisements

JabarBanten.id-Tangerang – Mobil truk yang bermuatan tanah bebas beroperasi disiang hari dan dalam keadaan hujan ini sangat melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 di jalan raya Serang-Balaraja tanpa adanya tindakan tegas dari Dishub kabupaten tangerang,Rabu 2 Oktober 2024

Warga setempat juga bingung dengan tidak ada nya tindakan tegas dari pihak terkait baik dari Dishub dan Polantas kabupaten Tangerang. Padahal jelas melanggar dan kendaraan yang lalu lalang bebas beroperasi tanpa di pasang plat nomor polisi.

Yudi S selaku warga Cangkudu merasa geram dengan keadaan ini meminta pihak terkait menindak tegas kendraan yang sudah melanggar.

“Saya selaku warga sangat berharap kepada pihak terkait agar menindak tegas seluruh armada mobil truk dan tronton yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022, apalagi truk tersebut banyak yang tidak memasang nomor polisi.

Lanjut dia,mereka beroperasi di saat keadaan hujan dan menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi padahal di daerah saya ini jalanan selalu padat dengan kendaraan roda 2 dan mobil angkutan umum”tegasnya.

Dan salah satu warga yang mengaku sebagai petugas yang mengatur lalin di depan perempatan komplek gading yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan kadang takut menyebrangkan warga karena truk tersebut kadang ugal ugalan.

Disisi lain awak media mewawancarai salah satu lembaga swadaya masarakat (LSM ) simba indonesia yang diwakili oleh Bendaranya Wendi,beliau menanggapinya dengan santai.

Wendi mengatakan bahwa Dishub diwilayah kabupaten tanggerang sudah tidak memperdulikan lagi Perbup nomor 12 tahun 2022, makanya armada yg melanggar aja tidak ditindak tegas pura-pura buta dan tuli dengan keluh kesah atau pengaduan dari masyarakat yang sudah geram dengan aktifitas truk tanah tersebut yang sudah banyak memakan korban kecelakaan.

Saya berharap kepada PJ bupati yang terpilih segera ambil tindakan tegas dinas terkait atau Dishub kabupaten Tangerang sebelum LSM dan Ormas yang ada di kabupaten Tangerang bergerak lebih jauh mengadakan aksi tegasnya.

Redaksi/Supriatna

admin

Recent Posts

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

14 jam ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

1 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 bulan ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

2 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

2 bulan ago