Categories: Kabupaten Tangerang

Mati Hati Nurani : Kecelakaan Lalulintas Menghilangkan Korban Jiwa Kembali, Tidak Ada Tindakan Serius Dari Pemerintah

Advertisements

JabarBanten.id-Kab.Tangerang – kutipan dari metropostnews.com, Telah terjadi kecelakaan di jalan raya Kronjo – Mauk tepatnya di kampung Kendal Kecamatan Kemiri tidak jauh dari pom bensin desa Pagedangan ilir kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang sekitar pukul 07.00 wib. Kamis (24/10/2024)

Kecelakaan tersebut belum di ketahui motif kronologisnya, terpantau awak media di lokasi kejadian mobil pembawa tanah dan mobil bus pembawa karyawan yang menelan korban jiwa.

Jumlah korban jiwa dan luka- luka belum terindentifikasi di karenakan banyaknya daging manusia berceceran di jalan raya lokasi kejadian.

Di tempat berbeda, Asep Supriatna Selaku aktivis pemerhati kabupaten Tangerang, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media Sudah banyak korban kecelakaan lalulintas dalam satu bulan ini sudah terhitung jumlahnya, ucapnya

Lanjut Asep” dari beberapa kecelakaan lalulintas saya analisa penyebabnya dari lalu lalang Armada tanah sumbu tiga yang sama sekali tidak mematuhi perbup nomor 12 tahun 2022, pukul 07.00 wib itu pasti banyak sekali aktifitas lalu lintas karyawan berangkat kerja, dan perbup sudah sangat jelas jam operasional nya pukul 22.00 wib – 05.00 wib

Masih Asep, setelah semua kecelakaan lalulintas dari armada pembawa tanah, ada yang patut kita perhatikan secara seksama, banyak yang di akibatkan rem blong, saya menduga ada perubahan armada tanah dari sumbu 2 di modifikasi menjadi armada sumbu 3, dan bila armada sumbu dua membawa beban berat atau muatan yang melebihi kapasitas, bisa mengakibatkan rem blong, saya harap dari dugaan ini, pihak aparat penegak hukum (APK) menyelidiki semua armada pembawa tanah sumbu dua agar tindak bilamana di ketahui ada modifikasi menjadi sumbu tiga. Tegas Rohman

Harapan awak media agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk operasi ke semua armada yang menurut dugaan Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD kabupaten Tangerang

Perbup nomor 12 tahun 2022 sudah menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan Kecamatan setempat, bukan hanya tugas dari Dishub dan Satpol-PP semata, sesuai yang di tuangkan dalam perbup.

Red/JB

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

1 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

1 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

2 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

2 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

3 minggu ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

3 minggu ago