Maraknya Oknum Debt Collector Atau MATEL Resahkan Masyarakat,Diduga Kebal Hukum

Advertisements

Jabarbanten.id-Tangerang – Lagi lagi tentang Debt collector yang mulai meresahkan masyarakat, cara mereka untuk mengambil motor pun mengandung kontroversi, sedangkan Debt collector dilarang melakukan ancaman, kekerasan, dan tekanan secara fisik maupun verbal saat menagih utang atau pun dalam hal penarikan kendaraan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tangerang Banten (29/11/2024).

 

Seperti yang di alami Junaedi (32) korban pengancaman di jalan raya Kronjo oleh oknum Debt collector saat hendak pulang kerja, iya di berhentikan di jalan hingga terjadi perdebatan dengan Debt collector bergaya Polisi itu mengancam dan mengintimidasi korban.

 

“Perdebatan saya dengan Debt colector karna tidak ada kesopanan saat iya hadang saya di jalan mengintimidasi dan mengancam saya berlaga kaya polisi, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti Oknum Debt collector tersebut dengan Pasal yang sudah tertera dalam KUHP yang mengatur pengancaman oleh debt collector adalah Pasal 281 Ayat (1) KUHP.

 

Seharusnya pihak terkait yang memperkerjakan atau bekerja sama dengan Debt collector atau Mata elang (MATEL) sekali pun, harus memahami Pasal-pasal Hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

 

Seperti Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan, Pasal 365 KUHP untuk Perampasan, Pasal 368 KUHP untuk Pemerasan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan,

Red/Henji Susanto

admin

Recent Posts

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

3 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

1 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 bulan ago