JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang – Kegiatan proyek P3A-GAI ( Program Percepatan Perairan Tata Guna Air )di Kp.Kebon Cau RT 04/RW 01 Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang / Banten, diduga menabrak KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik , UU NO 14.Tahun 2008.
Dalam hal ini A.Ilham atau yang akrab disapa Bondan selaku Ketua DPD RJB Indonesia Kabupaten Tangerang menyikapi dengan bijak.
“Seharusnya di terapkan atau di pasang papan KIP dalam proyek P3A-GAI oleh Penerima Manfaat atau Ketua Kolompok Tani tersebut agar jelas tapi ini diduuga tidak dipasang. ada apa ini ? .” Ungkapnya ( Senin, 02-12-2024).
Lanjutnya lagi Bondan berharap pihak terkait dalam proses kegiatan tersebut harus selalu mengedepankan nilai-nilai keterbukaan informasi publik.
“Penting adanya KIP dalam kegiatan pekerjaan tersebut sebagai inplementasi dari UU NO I4 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekali lagi penting .” Tutupnya.
Hingga berita ini terbit pihak penerima manfaat P3A -GAI /Ketua KelompoK Tani Desa Gaga,Pakuhaji di sinyalir tidak bisa di temui.
Red/Anwar ST
Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…
Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…
Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…
Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…