Desember 7, 2025
IMG-20250106-WA0046
Advertisements

Jabarbanten.id-SERANG – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pungli dan diskriminasi terhadap murid yang di lakukan Kepsek SMPN 1 Tunjung Teja kecamatan Tunjung Teja kabupaten Serang,Banten. Senin, 05/01/2025.

 

Dinas Pendidikan kabupaten Serang bungkam saat di konfirmasi oleh awak media dan ormas JBB di kantor Dinas Pendidikan kabupaten Serang, jalan Garuda blok puyuh no 199 RT 5 RW 9 Panancangan,Cipocok Jaya Kota Serang Banten.

 

Saat awak media konfirmasi pihak dinas terkait enggan untuk ketemu bahkan bungkam dan tidak ada di tempat yang alasan nya sedang keluar menurut Humas Dinas Pendidikan.

 

Yang lebih parah nya lagi media dilarang masuk dan tidak boleh ambil gambar saat untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang viral tentang SMPN 1 Tunjung Teja,sampai awak media di usir suruh tinggalkan lokasi kantor Dinas Pendidikan.

 

Tujuan kami hanya minta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan saja guna merespon terkait pemberitaan yang sudah beredar tentang SMPN1 Tunjung Teja.

 

Hikmatul Huda selaku Ketua DPD Jawara Banten Bersatu (JBB) sangat menyayangkan kelakuan setap Dinas Pendidikan tersebut terhadap kami.

 

“Karena wartawan mengacu kepada tugas junarlis UUD 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghabat atau menghalangi tugas pokok fungsi Pers di pidana dan UUD KIP nomor 14 tahun 2008″ucapnya.

 

Saat awak media mempertanyakan kepada setap Dinas Pendidikan semua bungkam tak ada satu pun yang mau merespon konfirmasi wartawan.

 

Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala Dinas Pendidikan belum biasa di konfirmasi hingga saat ini

 

( Marsugiyanto)

Baca Juga  Kasihan! Dua Warga Cikedal Alami Perut Buncit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *