Categories: Kabupaten Tangerang

Menteri ATR/BPN Resmi Batalkan Sejumlah Sertipikat di Wilayah Pagar Laut

Advertisements

Jabarbanten.id-Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Resmi membatalkan sejumlah Sertipikat yang terbit di wilayah Pagar Laut yang berada di Desa Kohod Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dilakukan dengan Prosedur yang benar.

 

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan Sertipikat, baik itu SHM maupun HGB, dilakukan sesuai prosedur yang benar,“ terangnya, Jumat (24/01/2025) di Desa Kohod.

 

Proses Pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa 3 (tiga) hal utama yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

 

Menteri Nusron Wahid menyampaikan tata caranya, dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya.

 

“Tadi Kami sudah datang, dan melihat kondisi fisiknya.” Katanya usia meninjau lokasi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod.

 

Hal ini dikatakan usai penandatanganan pembatalan Sertipikat tanah yang berupa 263 bidang Sertipikat HGB atas nama Perusahaan serta Perorangan, dan 17 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM).

 

Menurutnya, proses pembatalan Sertipikat dipastikan dilakukan dengan hati – hati dan Prosedur yang berlaku. Pihaknya harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai aturan yang ada.

 

“Jangan sampai membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum, maupun cacat material, dengan proses pembatalan yang cacat pula.” Jelasnya.

 

Proses verifikasi tanah itu sendiri, menurutnya memerlukan waktu dan hingga saat ini sudah ada sekitar 50 bidang tanah yang sudah diperiksa.

 

Selain itu, Menteri Nusron terkait sanksi dalam penerbitan Sertipikat, menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

 

Turut hadir mendampingi menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Direktur Jenderal Penanganan sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison mocodompsis, Kepala Kantor BPN Wilayah provinsi Banten Sudaryanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin, serta Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang bersama elemen masyarakat setempat saat peninjauan langsung di lokasi wilayah pagar laut Desa Kohod untuk mengecek kesesuaian fisik dan materialnya sebelum menyaksikan dan melakukan Pembatalan Sertipikat HGB maupun SHM.

Redaksi/San

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

6 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

3 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago