Categories: Jabar Banten

Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id|LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pengungkapan tersebut didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat beredar di media sosial.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban berinisial MAR (30) kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di area Makam Pahlawan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari rekaman CCTV milik toko di sekitar lokasi yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

 

“Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

2 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

3 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

4 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago