Categories: Jabar Banten

Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id|LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pengungkapan tersebut didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat beredar di media sosial.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban berinisial MAR (30) kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di area Makam Pahlawan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari rekaman CCTV milik toko di sekitar lokasi yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

 

“Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)

admin

Recent Posts

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

9 jam ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

2 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago

Gudang Paralon di Kawasan Cikupamas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Sebuah gudang paralon di kawasan Cikupamas, Kabupaten Tangerang, dilahap si jago…

1 bulan ago