Categories: Jabar Banten

Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id|LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pengungkapan tersebut didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat beredar di media sosial.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban berinisial MAR (30) kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di area Makam Pahlawan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari rekaman CCTV milik toko di sekitar lokasi yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

 

“Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)

admin

Recent Posts

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

3 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

1 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 bulan ago