Buron Usai Jadi Tersangka, Polresta Tangerang Buru AR Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Advertisements

Jabarbanten.id | TANGERANG — Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AR berjalan secara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban.

 

“Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).

 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan tersebut pada 6 Agustus 2025. Hanya selang beberapa hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, Unit V PPA langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

 

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi serta melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada terlapor, AR. Namun, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

 

Meski demikian, proses hukum tidak terhenti. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hingga status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada 6 April 2026.

 

Rangkaian pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara kembali dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AR resmi diterbitkan.

 

“Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” beber Indra Waspada.

 

Dia menegaskan, kepolisian tidak pernah menyurutkan langkah dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, saat ini fokus utama petugas adalah mengamankan keberadaan tersangka guna kepastian hukum bagi korban. ***

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

4 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

4 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago