Desember 7, 2025
IMG-20241217-WA0023
Advertisements

JABARBANTEN.Id-Lampung Utara –  Diduga Praktek korupsi Dana Desa oleh oknum Karang Agung kecamatan kota bumi selatan dalam Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dalam akhir tahun ini terus mengalami peningkatan rendahnya kepercayaan masyarakat khusnya Desa karang Agung.

 

Kemendes PDTT atau kementerian Desa pembangunan Daerah tertinggal serta transmigrasi mencatat pada TH 2019 Terdapat 45 Kepala Desa yang tersandung Dana Korupsi dan bertambah pada TH 2020 menjadi 132 Kepala Desa kemudian tambah pada tahun 2021 sebanyak 159 kepala Desa pada 2022 meningkat 174 Kepala Desa Senin, (16/12/2024).

 

Kementerian pusat menggelontorkan Dana Desa (DD) di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan mutu SDM masyarakat atau Desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada khususnya di Desa.

 

Sangat di sayangkan hal tersebut tidak berlaku di Desa Karang Agung, kecamatan Abung Selatan, kabupaten Lampung Utara.

 

Diduga kuat oknum Kepala Desa Karang Agung (Erman) hanya mementingkan diri sendiri pasalnya diduga mengumpulkan uang demi untuk memperkaya diri sendiri dan tidak mementingkan masyarakat atau hajat orang banyak khususnya Desa Karang Agung penyelewengan pembahasan APBDes musrembangdes dan lain-lain.

 

Pasalnya dugaan terliat jelas tahu 2024 melapor kan kegiatan serta peruntukkan Dana Desa (DD) tersebut tapi kenyataan di lapangan kegiatan diduga amburadul.

 

Realisasi penyaluran anggaran TA 2024 Desa Karang Agung menerima Pagu anggaran sebesar ‘Rp : 788.871.000.

 

Rincian penyaluran realisasi Desa Karang Agung :

 

1. Musdes,musrembangdes Rp : 1.971.000. Rp : 1.945.000. Rp : 1.833.000.

 

2. Penyusunan Dokumen Keuangan ( APBDes / APBDes prubahan / LPJ APBDes

Rp : 3.235.000

 

3.penyusuna. Dokumen. Perencanaan Desa .

Rp : 2.936.000.

Rp : 4.627.000.

 

4. Penyelenggaraan Posyandu ( makan tambahan kelas ibu hamil.

Baca Juga  Disdukcapil Lampung Utara Respon Cepat Dalam Perbaikan Mesin e-KTP yang Rusak 

Rp :6.000.000.

 

5. Pembangunan Rehabilitas peningkatan pengeras jalan usaha tani diduga asal-asalan ( amburadul )

Rp : 180.626.000.

 

Keadaan Mendesak

Rp : 67.500.000.

Diduga kurang transparan atau keterbukaan kepada masyarakat dan publiks berapa warga miskin yang mendapatkan bantuan tersebut.

 

Pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa,Rp :132.433.000.

 

Saat rekan-rekan – rekan awak media menelusuri menggali informasi tentang anggaran Dana Desa (DD) dari salah satu masyarakat Desa Karang Agung yang enggan untuk menyebutkan namanya sebut saja Ragil ” (nama samaran)

 

“Ragil menjelaskan, bahwa tidak mengetahui adanya pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani yang begitu pantastis dengan makan anggaran sebesar Rp 180.626.000. Begitu banyak dan besar ia pak  ungkap Ragil kepada awak media.

 

Lanjutnya, padahal pembangunan peningkatan pengerasan jalan usaha tadi tersebut menurut saya,Ungkap kepada awak media biasa aja dan asal jadi.

 

Dugaan menurut Ragil itu kayaknya belum selesai semua atau emang segitu aja ia pak ‘!!! ungkap Ragil,” kepada awak media tentang pembuatan buka badan jalan usaha tani.

 

 

Lebih lanjut Ragil beserta beberapa masyarakat Desa Karang Agung merasa kecewa atas kurangnya keterbukaan, transparan seorang pemimpin kepada masyarakatnya sendiri.

 

 

“Seharus nya Dana Desa ( DD ) diperuntukkan membangun Desa dan memajukan perekonomian Desa guna untuk hajat masyarakat banyak,” tepat guna serta tepat sasaran dalam mengelola Dana Desa.

 

Disisi lain para awak media mencoba untuk komfirmasi tentang Dana-Desa kepada Erman selaku kepala Desa ia mengatakan ‘kalau aku bisa jawab ia aku jawab’.

 

Lain yang di tanya lain juga yang ia jawab .kepala desa Karang Agung malah ngelantur dia mengatakan di depan awak media.

Baca Juga  JMSI dan Kejati Lampung Jalin Sinergitas Tangkal Hoax

 

Dia juga pernah jadi anggota LSM dan juga pernah menjadi wartawan jadi udahlah itu bekas aku Galo”ucap Erman.

 

Disamping itu kepala Desa Karang Agung mengalihkan pembicaraan guna untuk menutup-nutupi atas kecurangannya mengelola Dana Desa.

 

Diduga kuat kepala Desa Karang Agung melakukan korupsi serta menyalah gunakan Anggaran Tahun 2024 diduga ada kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri tidak memikirkan masyarakat khususnya Desa Karang Agung.

 

Kepada Instansi terkait khususnya di wilayah lampung Utara kepada Camat Kota Bumi Selatan. Dinas PMD,Inspektorat,serta APH untuk segera memanggil Kepala Desa Karang Agung.

 

Kepada APH Lampung Utara apabila dalam pemanggilan kepala Desa Karang Agung di temukan kejanggalan adanya berbau korupsi.

 

Sesuai dengan perbuatannya wajib Kepala Desa Karang Agung di cebloskan dalam penjara.

 

Red/MLK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *