Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayahnya untuk menjamin pemerataan akses keadilan bagi warga desa.
Langkah nyata ini diawali melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Posbakum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa, Rabu (03/06/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, hadir langsung membuka acara dan memberikan arahan strategis.
Intan mengapresiasi keberadaan Posbakum tingkat desa yang kini telah terbentuk di seluruh wilayah kerja Kecamatan Tigaraksa sebagai garda terdepan penyelesaian masalah warga.
“Mudah-mudahan Pos Bantuan Hukum ini bisa berguna untuk masyarakat, terutama yang ada di desa dan di Kecamatan Tigaraksa, supaya mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dan juga tidak terjadi masalah-masalah yang krusial,” ujar Intan saat memberikan keterangan resmi di lokasi acara.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menyatakan rasa syukur atas komitmen seluruh wilayahnya yang kini telah memiliki pos bantuan hukum masing-masing.
Menurutnya, Posbakum menjadi tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
“Hari ini adalah penguatan pelaksanaan penyelenggaraan dari pendampingan hukum, termasuk dari konsultasi,” kata Cucu.
Acara ini diikuti secara antusias oleh 140 peserta perwakilan dari 12 desa dan 2 kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa.
Masing-masing wilayah mengirimkan 10 utusan yang terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta paralegal aktif.
Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan lima narasumber pakar dari berbagai instansi lintas sektor:
• Kasdim 0510/Tigaraksa, Mayor Inf. Windra Sanur: Memaparkan peran strategis Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa.
• Kakanwil Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar: Mengulas optimalisasi peran paralegal di tingkat desa.
• Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana: Menjelaskan aspek perlindungan hukum bagi masyarakat.
• Ketua YLBHAS, Abdul Khoir: Menjabarkan mekanisme pendampingan hukum yang efektif.
• Kabid Adpemdes DPMPD, Desy Natalia: Memberikan materi terkait tertib administrasi desa.
Melalui penguatan ini, Camat Tigaraksa berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dapat melahirkan masyarakat yang melek hukum.
Target akhirnya adalah mewujudkan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap pembekalan ini mampu menstimulus kesadaran hukum yang lebih masif pada masyarakat sehingga masyarakat Tigaraksa semakin mantap jasa dan Tangerang semakin gemilang,” tutup Cucu. ***
