JABARBANTEN.id | Sukabumi – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPKT) Fiktif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Diungkapkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Sukabumi, Siju, tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan, saat Harun Al Rasyid masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016. Dimana pada saat itu, dirinya juga merangkap sebagai PPK, pada Dinas Kesehatan tersebut.
“HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016” kata Siju kepada awak media, Kamis (9/2/23).
Memiliki karir yang cukup lama di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Harun pun ternyata cukup lama menjabat sebagai Kepala Dinas di instansi tersebut. Hingga akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka, ketika masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dijelaskan Siju, pengungkapan kasus korupsi ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan pihaknya, telah menyita puluhan miliar, yang didapatkan dari 24 perusahaan yang terlibat SPK Fiktif tersebut.
Siju pun mengungkapkan, ada 2 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, selain Harun Al Rasyid, keduanya adalah DI menjabat sebagai staff yang telah pensiun, serta SR yang menjabat sebagai Kepala Seksi Program dan Perencanaan, serta merangkap sebagai PPK.
“Ketiga tersangka ini merupakan dua orang pejabat, satu orang merupakan pensiunan” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu pun menegaskan, ketiganya terancam hukuman penjara 15 tahun lamanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara. Sementara kita tahan di Lapas Warungkiara 20 hari” tegas Siju. (Ch)
