Januari 13, 2026
IMG-20240305-WA0129
Advertisements

JABARBANTEN.id-Kab.Tangerang Pembangunan Menara Tower Telkomsel dari PT.Mitratel dengan ketinggian 52 meter berlokasi di Desa Boni Sari Kecamatan Pakuhaji, Diduga kuat langgar K3 serta belum dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil pantawan awak media pada lokasi pembangunan menara tower terlihat para pekerja yang sedang bekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri APD.

Padahal, sesuai dengan Permenaker UU No 01 tahun 1970, UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Dan pelaturan pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja salah satu bentuk implemestasi k3 adalah penyediaan dan pengguna alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD).

Sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan tankfrigasi No 8 tahun 2010 ” yang di maksud dengan alat pelindung diri ialah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluru tubuh sehingga terhindar dari bahaya di lokasi kerja.

Selain melalaikan K3 dan APD pembangunan infrastuktur menara tower Telkomsel diduga kuat belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sebagaimana dimaksud dengan izin mendirikan bangunan menara tower dalam 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 tentang izin mendirikan bangunan sesuai peraturan UU menara tower harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Salah satu pekerja pembangunan tower Telkomsel mengatakan, “Untuk tinggi 52 meter dari PT.Mitratel untuk izin PBG dan sebagainya saya gak tau cuma kerja aja”, Ujar pekerja proyek tower pada awak media.

Dikonfirmasi H.Mulyadi selaku kepala Desa Boni Sari melalui telepon seluler menjelaskan,”Untuk izin lingkungan kurang lebih 1 bulan yang lalu sudah di lakukan dan untuk kompensasi warga juga sudah namun saya tidak tahu berapa nominal uangnya.” tukasnya Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga  Moch Soleh Terkait Tiga Pabrik : Mencari Solusi Lebih Baik Dari Pada Saling Menyalahkan

Ditempat terpisah,Robert ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN) Provinsi Banten menanggapi dan meminta ketegasan pihak DTRB selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas dan membongkar pembangunan pembangunan tower Telkomsel atau yang lainnya diduga kuat tanpa izin dari Dinas terkait.

“Kami berharap kepada kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB ) Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas pada bangunan-bangunan tower Telkomsel atau lainnya yang tidak berizin dangan melibatkan satpol PP kabupaten Tangerang,”Tegas Robert.

Sampai berita ini di turunkan pihak perusahaan dari PT.Mitratel dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.

Redaksi (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *