Categories: Uncategorized

Sekda Kab. Tangerang Diduga Offside, Serobot Wewenang Bupati Soal Penetapan Dirut Perumda NKR ?

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid diduga offside atau melampaui wewenangnya, sebagai panitia seleksi (Pansel), bakal calon (Balon) Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Daerah Niga Kerta Raharja (Perumda NKR).

Pasalnya, Sekda menetapkan seorang atas nama Finny Widiyanti, sebagai Dirut Perumda NKR berdasarkan penetapan Pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.

Padahal penetapan Dirut, wewenang Bupati Ahmed Zaki Iskandar selaku Kepala Daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda NKR.

Permendagri No 37 Tahun 2018

Diketahui, berdasakan Permendagri No 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 46 ayat 2 menyebut, Pansel menyampaikan nama- nama calon anggota Direksi sebanyak 3 – 5 Calon yang telah mengikuti seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan Calon kepada Kepala Daerah.

Selanjutnya Pasal 47 Ayat 1, Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap para Calon anggota Direksi.

Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bunyi petikan Pasal 47 ayat 2.

Pasal 47 ayat 3 berbunyi :

“(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih,” bunyi petikan dalam Permendagri.

Sementara itu, tim Jabarbanten.id telah berupaya mengkonfirmasi untuk meminta keterangan resmi Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Namun sampai berita ini dimuat, belum ada respon dan masih berupaya meminta tanggapan.

Terpisah, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli hanya menanggapi singkat. Dia menyebut, tidak memiliki kompetensi dalam berkomentar soal penetapan Dirut Perumda NKR.

“Komentar itu bukan kewenangan saya, itu Pansel sama Bupati. Dua-duanya itu tanya sama Bupati,” singkatnya. (Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago