Januari 7, 2026
lpk

Dokumen istimewa, pembongkaran lapak PKL Kalijaga

Advertisements

JABARBANTEN.id | Lebak – Berbagai masalah dan dugaan pungli hingga ratusan juta rupiah muncul usai pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas jalan Sunan Kalijaga okeh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (11/05/2022).

Perwakilan PKL Kalijaga pasar Rangkasbitung, Jailani mengatakan, para pedagang sebetulnya tidak menolak atas penertiban lapak di jalan Sunan Kalijaga tersebut.

Jika ada solusi dengan penempatan para pedagang yang jelas. Karena, sebanyak 48 lapak PKL yang dibongkar yang menempati trotoar dan badan jalan yang sudah bertahun-tahun terebut tidak gratis.

Mereka (PKL -red) awal ditempatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak harus bayar Rp 6 juta perlapak dan setiap bulan harus membayar juga mulai dari Rp 100 – 300 ribu kepada petugas dari Disperindag.

“Kami akan mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun melakukan uji petik terkait banyaknya pungli di pasar Rangkasbitung oleh pejabat Disperindag,” kata Jailani kepada wartawan saat ditemui di pasar.

Menurut Jailani, pejabat Disperindag harus bertanggungjawab secara hukum. Karena, pihaknya menduga uang lapak dan iuran setiap bulan dari para pedagang tidak masuk dalam PAD.

“Iya pengakuan dari beberapa pedagang, bahkan ada yang memegang bukti kwitansi atas penyewaan tempat dagang dan jika terbukti tidak masuk PAD, kami akan mendorong masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah, mendukung langkah para pedagang jika akan membawa masalah pungli ini ke ranah hukum. Karena, perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Iya ini sudah masuk pungutan liar, karena uangnya tidak masuk PAD, sehingga siapapun oknum yang terlibat harus bertanggungjawab,” ujar Agus.

Baca Juga  Gerak cepat, Humas Perumda Pasar NKR Kab.Tangerang Segera Perbaiki Website

Terpisah, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengaku, tidak mengetahui adanya uang lapak dari para pedagang. Karena, tidak masuk dalam PAD.

“Saya tidak tahu uangnya kemana dan yang pasti tidak masuk PAD,” kata Orok.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan, pihaknya hanya bertugas untuk mengeksekusi penertiban lapak saja. Terkait adanya pungli atau diluar penertiban, dia tidak mau masuk ke ranah itu.

“Saya dan anak buah saya disini hanya sebagai petugas penertiban tidak ada yang lain, jadi hari ini (Rabu -red) kita selesaikan pembongkaran seluruh lapak PKL yang ada di ruas jalan Kalijaga,” ungkap Dartim.

Tempat terpisah, Kasubag TU UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Lebak, Kuncoro Addakiri menyatakan, ruas jalan Kalijaga ini merupakan jalan milik Provinsi Banten. Sehingga, usai pembongkaran PKL, dirinya merencanakan akan mengembalikan jalan terebut sesuai fungsinya.

“Kita akan lihat anggaran di perubahan, jika tersedia akan kita percantik tahun ini, jika tidak akan dialokasikan tahun 2023,” kata Kuncoro. (Ajat)

Berita Telah Tayang di metropostnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *