April 20, 2025
IMG-20241016-WA0141
Advertisements

JabarBanten.id/Serang – Tanggapan Surat Dari PPID pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dirasa kurang tanggap dalam melayani Permohonan Informasi untuk social control.

Pasalnya surat yang telah terkirim pada tanggal 1 Oktober 2024,dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (LSM KPK) Perwakian Banten kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak sesuai permintaan, dan diluar informasi yang harusnya diberikan untuk kebutuhan masyarakat atau lembaga KPK Nusantara .

Aminudin ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten mengatakan
“ini yang kedua kalinya saya mendapatkan jawaban seperti ini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, harus melampirkan Dokumen kelembagaan, padahal pada surat pertama kami sudah serahkan semua dokumen mulai dari dokumen surat Kesbangpol, Pendirian Badan Hukum, SK dan Akta Notaris, itu kami sudah kami kirimkan tapi permintaan kami tidak dijawab juga sampai sekarang”.

Isi surat yang di ajukan LSM KPK terkait informasi kegiatan tahun 2022-2023.

“Dan kami kirim surat kedua ini mengenai perihal Nama Paket pengadaan DRONE SPRAYER UNTUK LAHAN PERTANIAN dan TRAKTOR 4 RODA (40HP) Dengan nama Paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompentensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura” kata Aminudin.

Namun lagi – lagi jawaban nya terlebih dahulu harus melampirkan foto copy akte pendirian dan badan hukum, guna memenuhi keperluan mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait kegiatan tersebut.

“ini terkesan seakan sengaja menghambat tugas fungsi control lembaga sebagai Peran Serta Mengawasi dan memantau Program Keuangan Negara” ujar Aminudin.

” intinya kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten, tidak transfaran dan wajar jika selalu ada aksi unjuk rasa di depan gerbangnya. karen mungkin LSM atau Ormas sulit mendapatkan jawaban. Padahal pertanyaan tersebut sangatlah mudah dan tidak mengeluarkan biaya yang besar, tinggal jawab saja” tambahnya.

Baca Juga  Munadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kadin Hasil Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

LSM KPK di kutip dari Metropostnews.com mengatakan jika mereka meminta kepada ketua DPRD Provinsi Banten Dan PJ. Gubernur Banten, untuk secepatnya mengevaluasi kinerja kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Sudah jelas kok, Undang Undang nomor 25 tahun 2009, bahwa bagi setiap warga negara dan penduduk atas Barang Jasa dan/atau pelayanan Administratif disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Sebagaimana pemberian Hak dasar kepada warga negara atau masyarakat, memberikan pelayanan dan pengabdian secara profesional” pungkas nya.

Begitu juga dengan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2024 yang sangat begitu besar, akan tetapi Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkesan kurang trasfaran terhadap informasi publik perihal adanya permohonan Informasi pada kegiatanya. (D.Ratih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *