Photo : Kantor Kejari Kota Tangerang
JABARBANTEN.id | Kota Tangerang – Rhomi, Perwakilan warga Kampung Kelapa melaporkan adanya dugaan pengadaan gorong-gorong fiktif di jalan Kampung Kelapa Cikokol Tahun Anggaran 2017 dan 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (27/05/2022).
Rhomi mengatakan, pelaporan kasus dugaan pengadaan fiktif tersebut sebagai langkah terakhir yang ditempuh.
Sebab, selama ini Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), enggan merespon keluhan warga soal banjir sebagai dampak daripada pengadaan gorong-gorong fiktif ini.
“Hari ini kami laporkan dugaan proyek fiktif atas pembangunan gorong-gorong yang ada di Kampung Kelapa,” katanya usai membuat laporan di Kejari Kota Tangerang, Jumat (27/05/2022).
Rhomi mengaku, segala upaya telah ditempuh untuk mengungkap dugaan pengadaan gorong-gorong fiktif tersebut. Namun, hingga saat ini proses yang dilalui selalu mentah.
“Kami sudah mengirimkan surat namun tidak di respon tidak hanya ke PUPR saja tapi sudah kami coba tanyakan ke Kelurahan dan Kecamatan tapi nihil,” ujarnya.
Rhomi menilai, adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa oknum di lingkungan Pemkot.
Untuk itu, dia mendorong agar Kejari dapat mengusut tuntas masalah tersebut agar oknum-oknum yang merugikan masyarakat Kampung Kelapa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami menduga anggaran pembuatan gorong-gorong tersebut diselewengkan sehingga tidak terealisasi, akibatnya seperti kita lihat bahwa jika hujan pasti banjir dan menganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya
