Categories: Jabar Banten

Polda Banten Tetapkan 4 Pejabat Kabupaten Serang Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan SPA

Advertisements

JABARBANTEN.id | Serang – Polda Banten menetapkan Tersangka (Tsk) terhadap empat Pejabat dan eks, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Senin (30/5/2022).

Mereka disangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Antara (SPA) sampah, di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, tahun anggaran 2020.

Para Tsk yaitu, TE, Kepala Desa (Kades) Nagara Padang, AH, Camat Petir, TM, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan serta SBP, Eks Kepala Dinas Lingkungan hidup (Kadis LH) Kabupaten Serang.

Mereka, saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, KBP Shinto Silitonga mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Serang menganggarkan pengadaan lahan seluas 2561 M2, dengan pagu anggaran sekira Rp 1,3 Miliar (M) di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, dengan SK Bupati nomor 593/Kep.606 – Huk.DLH/2020.

Namun karena mendapat penolakan warga, lokasi tersebut dirubah ke Desa Nagara Padang Kecamatan Petir dan Para Tersangka memalsukan SK Bupati Serang.

Selain itu pelaku juga disangka, melakukan mark up harga tanah. Karena Ajali selaku pemilik tanah, hanya menerima pembayaran dari Tsk TE dengan nominal uang sebesar Rp 300 juta.

Padahal, harga sebenarnya 1.3 M lebih dan diduga sisa uang tersebut dibagikan oleh pelaku TE, oknum Kades Nagara Padang kepada pelaku lain.

Diantaranya Camat Petir AH, kemudian dibagikan kepada Eks Kadis LH, SBP dan Kepada TM, Kabid Persampahan dan Pertamanan.

“Penyidik menjerat ke empat pelaku dengan Undang – Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Terang Shinto saat konfrensi pers, di Mapolda Banten. (Iqbal)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago