Categories: Jabar Banten

Polda Banten Tetapkan 4 Pejabat Kabupaten Serang Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan SPA

Advertisements

JABARBANTEN.id | Serang – Polda Banten menetapkan Tersangka (Tsk) terhadap empat Pejabat dan eks, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Senin (30/5/2022).

Mereka disangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Antara (SPA) sampah, di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, tahun anggaran 2020.

Para Tsk yaitu, TE, Kepala Desa (Kades) Nagara Padang, AH, Camat Petir, TM, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan serta SBP, Eks Kepala Dinas Lingkungan hidup (Kadis LH) Kabupaten Serang.

Mereka, saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, KBP Shinto Silitonga mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Serang menganggarkan pengadaan lahan seluas 2561 M2, dengan pagu anggaran sekira Rp 1,3 Miliar (M) di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, dengan SK Bupati nomor 593/Kep.606 – Huk.DLH/2020.

Namun karena mendapat penolakan warga, lokasi tersebut dirubah ke Desa Nagara Padang Kecamatan Petir dan Para Tersangka memalsukan SK Bupati Serang.

Selain itu pelaku juga disangka, melakukan mark up harga tanah. Karena Ajali selaku pemilik tanah, hanya menerima pembayaran dari Tsk TE dengan nominal uang sebesar Rp 300 juta.

Padahal, harga sebenarnya 1.3 M lebih dan diduga sisa uang tersebut dibagikan oleh pelaku TE, oknum Kades Nagara Padang kepada pelaku lain.

Diantaranya Camat Petir AH, kemudian dibagikan kepada Eks Kadis LH, SBP dan Kepada TM, Kabid Persampahan dan Pertamanan.

“Penyidik menjerat ke empat pelaku dengan Undang – Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Terang Shinto saat konfrensi pers, di Mapolda Banten. (Iqbal)

admin

Recent Posts

Trauma Mengelola Uang Negara, Naniek S. Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN

Jabarbanten.id | JAKARTA – Baru menjabat sekitar satu setengah bulan, Naniek Sudaryati Deyang resmi mengundurkan…

14 menit ago

Tusuk Teman di Sawah, Pemuda Tigaraksa Tangerang Diringkus Polisi di Sumsel

Jabarbanten.id | TANGERANG - Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil meringkus ASB (21), pelaku pencurian…

17 jam ago

Tinjau Langsung Lokasi, Bupati Tangerang Pastikan Bantuan RTLH di Sukamulya Tepat Sasaran

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kali Asin,…

18 jam ago

Hendra Primitif Sentil ‘Krisis Kepekaan’ Antar-OPD Soal Kebocoran Air Gedung Usaha Bersama

Jabarbanten.id | TANGERANG - Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mempertanyakan adanya dugaan kebocoran saluran…

23 jam ago

Hotman Paris Minta Maaf Usai Lontarkan Kalimat “Lu Punya Otak, Enggak?” ke Wartawan

Jabarbanten.id | JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka…

23 jam ago

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

5 hari ago