Jabarbanten.id | JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah sempat melontarkan kalimat “Lu punya otak, enggak?” kepada seorang jurnalis.
Pernyataan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
Langkah ini diambil Hotman menyusul adanya imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas pers.
“Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris sehubungan dengan adanya imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya,” ujar Hotman dalam unggahan tersebut.
Dipicu Pertanyaan Beruntun
Peristiwa itu terjadi saat Hotman menggelar jumpa pers terkait kasus yang menjerat kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hotman menjelaskan bahwa situasi memanas karena ia merasa diberondong pertanyaan di luar kapasitasnya, serta menilai kutipan media tidak utuh.
Ia menceritakan, awalnya wartawan pertama bertanya apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi, yang dijawab Hotman tidak tahu.
Namun, sebelum selesai menjelaskan, wartawan kedua langsung memotong dengan pertanyaan apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.
“Akhirnya saya emosi, saya jawab ‘kamu punya otak enggak sih’. Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu yang sudah sama-sama emosional, saya tetap mengatakan maaf kepada wartawan tersebut dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” lanjut Hotman.
Ia menegaskan tidak ada niat buruk dalam insiden tersebut.
Sebelum Hotman menyampaikan penyesalannya, sikap arogan sang pengacara telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata dan tindakan Hotman sangat tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan yang sedang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan. Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak pantas merespons dengan cara merendahkan dan arogan tanpa menjawab substansi,” tegas Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Sebagai informasi, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 8 secara eksplisit menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. (Jb)
Jabarbanten.id | TANGERANG - Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil meringkus ASB (21), pelaku pencurian…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kali Asin,…
Jabarbanten.id | TANGERANG - Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mempertanyakan adanya dugaan kebocoran saluran…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…