Situasi RDP Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang soal CSR
JABARBANTEN.ID | Kabupaten Tangerang – Forum Mahasiswa Peduli CSR (Formula) menegaskan, perlunya Revisi Peraturan soal tanggung jawab perusahaan terhadap social dan lingkungan dengan segera.
Demikian hal pembahasan, saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tigaraksa pada Senin (6/6/2022).
Koordinator Formula, Firmansyah menjelaskan, poin yang mendesak dari Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2011 tentang CSR di Kabupaten Tangerang ini terkait sanksi.
Sebab Klausul, hanya memuat Sanksi Administrasi dan tidak ada keterangan rigid dalam Bab penjelasan Perda, maupun Peraturan Bupati serta turunannya.
“Sanksi Administrasi ini, apakah bermakna tidak diperpanjang izin, atau apa. Tidak ada penjelasan rincinya,” jelasnya.
Firmansyah menilai, pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap social dan lingkungan harus tepat sasaran. Hal itu, melalui program pemberdayaan dan pengembangan SDM.
Sebab menurutnya, selama ini pelaksanaan CSR lebih banyak terfokus pada kegiatan fisik seperti betonisasi pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan lainnya.
“Pengembangan Masyarakat di sekitar lingkungan seperti Beasiswa ataupun bantuan wirausaha, Nah ini Prioritas,”tuturnya.
Hal senada terlontar dari Wakil Ketua Komisi II DPRD, Tasrifin menuturkan, Perda soal CSR lemah dan berimbas lemahnya Performa Tim TSLP.
Menurutnya, tim CSR yang terdiri dari unsur Masyarakat, Pemerintah dan Perusahaan ini dapat mensosialisasikan kepada perusahaan- perusahaan soal kewajiban itu.
“Kewajiban Perusahaan kepada wilayah sekitar, Hal ini menjadi harapan oleh Mahasiswa dan Masyarakat luas,” ungkapnya.
Tasrifin Anggota DPRD Fraksi PAN memaparkan, melalui RDP ini peran dan fungsi Forum CSR nantinya dapat berjalan dengan optimal.
“Tujuannya agar Forum CSR bisa berdaya,”paparnya.
