Categories: Uncategorized

Perda CSR Lemah, Komisi II DPRD Kab.Tangerang Sepakat Revisi

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kab.Tangerang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR), kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama perwakilan beberapa perusahaan dan dinas terkait, Senin (20/6/22).

Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, bersama perwakilan perusahaan yang hadir sepakat bahwa revisi tersebut harus dilaksanakan.

Hal ini menyusul lemahnya Perda, yang dinilai menjadi penyebab keterbatasan wewenang (TSLP-red) dalam pengawasan ataupun pelaporan CSR.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua kalinya bersama perwakilan perusahaan, Senin (20/6/2022).

“CSR yang dihasilkan di beberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.

Tasripin juga mengungkapkan, lemahnya Perda bukanlah satu-satunya yang menjadi permasalahan.

Banyaknya oknum perusahaan yang belum memberikan kewajibannya, namum mengklaim telah menyalurkan dana CSR nya kepada pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian.

Maka itu harapnya, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSRnya.

“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSRnya,” tegasnya.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan.

“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,” ucapnya.

Di lain pihak, Sudartono yang merupakan salah seorang perwakilan perusahaan dari PT Adis Dimension Footwear, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah dengan tertib melaksanakan CSR.

“Perusahaan kami sendiri sudah secara rutin menjalankan CSR, itu ada eksternal dan internal seperti pendidikan, kesehatan ataupun keagamaan” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan CSR justru tidak hadir dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini.

“Justru perusahaan yang bisa dibilang sudah menjalankan CSR ini, selalu diundang dan hadir. Sebetulnya kami mengharapkan peran pemerintah bagaimana menyentuh perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan CSR itu” ujar Sudartono, selepas RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago