Januari 9, 2026
ba

Foto : Bank Banten | istimewa

Advertisements

JABARBANTEN.id | Serang – Forum CSR Banten dan Bank Banten resmi disengketakan, hal ini karena kedua lembaga tersebut yang terkesan menutupi informasi publik yang dimintakan.

Hal tersebut diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang mengakui telah mengajukan sengketa atas kedua lembaga tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Saat ini saya selaku Pribadi yang kebetulan nasabah di Bank Banten dan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, telah resmi mengajukan Penyelesain
Sengketa Informasi, ke Komisi Informasi Provinsi Banten” ungkapnya, Selasa (23/8/22).

Moch Ojat menjelaskan, bahwa sengketa dengan Bank Banten yang ia ajukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait BOPO dan SOP Kerjasama dengan pihak III dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit.

“Telah terdaftar dengan no register : 078/VIII/KI BANTEN – PS/2022” jelas Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia itu.

Moch Ojat juga menyebutkan, dirinya selaku ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia pun menyengketakan PPID Provinsi Banten terkait Forum TJSKBL atau lebih dikenal dengan Forum CSR, dan telah terdaftar dengan nomor register : 076/VIII/KI BANTEN – PS/2022.

“Untuk Badan Publik PPID Provinsi Banten adalah dari 9 dokumen yang dimintakan, hanya 4 yang diberikan sehingga masih ada 5 dokumen yang
belum diberikan” tegasnya.

Lebih parah lagi, dikatakan Moch Ojat bahwa untuk Badan Publik Bank Banten, dari 7 dokumen informasi public yang dimintakan, tidak ada satu pun yang ditanggapi.

“Bahwa catatan buat saya, Bank Banten untuk ke 3 kalinya harus diselesaikan melalui persidangan di Komisi Informasi, meskipun 2 sengketa sebelumnya dengan Bank Banten terpaksa kami cabut karena ada mis komunikasi dengan Pihak Komisi Informasi Provinsi Banten” pungkasnya.

Baca Juga  Bisnis Lendir di Mardigras Citra Raya Saat Bulan Suci Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *