Januari 12, 2026
pole

Foto : 4 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi berhasil diamankan Polresta Tangerang | adt

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap 4 orang tersangka yang merupakan penimbun BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Dimana sebanyak hampir 2,5 ton barang bukti berupa BBM bersubsidii jenis pertalite, berhasil diamankan.

Foto : Polresta Tangerang gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penimbunan BBM Bersubsidi, Jum’at (2/9/22).

“Kita dapati beberapa pengusaha nakal yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi, kurang lebih 2,5 ton untuk barang bukti yang kita amankan”, ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at (2/9/22).

Disebutkannya, terdapat 3 TKP yang diungkapkan dengan 4 tersangka diamankan selama kurang lebih 2 bulan ini.

Diantaranya tersangka dengan inisial R dan RI, yang berhasil diamankan Polresta Tangerang pada tanggal 23 Agustus lalu di Kp Ranca Gede Solear.

R dan RI diketahui membeli BBM Bersubsidi di SPBU 35-15701 menggunakan sebuah mobil Pickup Daihatsu Grand Max berwarna hitam Nopol A-8747-ZD, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Thunder, dan sebuah motor merek Honda Verza.

Dimana setelah membeli, mereka mengangkut BBM Bersubsidi tersebut untuk dipindahkan ke jerigen-jerigen yang kosong, yang nantinya akan dijual kembali ke warung-warung kecil.

Selain R dan RI, ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu JW yang diamankan Polsek Rajeg pada 27 Agustus lalu di Blok B-2/28 Rt 007 Rw 006 Ds Mekarsari Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian PR, diamankan Polsek Cisoka pada 30 Agustus 2022 di Jl Raya Adiyasa Maja Kp Pasir Mesjid Rt 021 Rw 004 Ds Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Dimana mereka melakukan penimbunan bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri dengan cara membeli secara berulang di beberapa SPBU dengan kendaraan yang dimodifikasi.

“Jadi modusnya mereka dengan kendaraan bolak-balik mereka sedot pindahkan kosong mereka isi lagi, mereka muter di beberapa SPBU biar tidak curiga dari petugas SPBUnya” ungkap Rhomdon.

Baca Juga  Perang Sarung Kelompok Remaja Beda RW, 7 Remaja Diangkut Polsek Pasar Kemis

Kepada keempat tersangka dikenakan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang itu pun menuturkan, masih banyak masyarakat yang kurang paham ataupun tidak tau, bahwa Pertalite merupakan BBM Bersubsidi yang dalam penggunaanya memliki aturan tersendiri.

“Pertalite itu adalah salah satu jenis BBM Bersubsidi, jadi penggunaanya juga ada aturan yang melanggar juga akan kena sanksi pidana” jelas Kombes Pol Rhomdon Natakusuma.

Ia pun menghimbau, agar masyarakat segera memberitahukan kepada Polsek setempat ataupun Polresta Tangerang, bila ada kecurigaan penimbunan ataupun penyelewengan penggunaan BBM Bersubsidi. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *