Categories: Uncategorized

Tak Miliki Izin, Aktivitas Produksi Pabrik Pengolah Limbah CV Plastisindo Sukses Dihentikan

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Aktivitas produksi sebuah pabrik pengolahan limbah di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan dihentikan.

Penghentian tersebut, setelah adanya Sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, bersama pihak Desa Akar.

Sebelumnya, pabrik pengolahan limbah milik CV Polymer Plastisindo Sukses tersebut diprotes warga, karena menimbulkan bau menyengat.

Diungkapkan warga, bau menyengat tersebut terasa setelah adanya pabrik pengolah limbah di kampungnya. Bahkan, bau tersebut semakin parah tercium ketika malam hari.

“Aktivitas pabrik menimbulkan bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau tak sedap tersebut sangat terasa menyengat. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan warga” tutur Marta, salah seorang warga kepada wartawan.

Disebutkan Marta, protes telah dilakukan warga sejak beberapa waktu lalu. Mereka menuntut, agar pabrik pengolahan limbah yang tidak berizin tersebut dihentikan operasinya.

Sementara itu, Soleh yang merupakan petugas Sidak dari DLHK Kabupaten Tangerang menerangkan, keputusan penghentian aktivitas produksi diambil karena Aktivitas tidak memiliki izin.

“Sementara kalau belum ada kesepakatan hasil masyarakat dengan pihak perusahaan, besok sebelum ada ijin lingkungan sementara untuk berhenti dulu” ungkap Soleh kepada wartawan seusai Sidak, Rabu (21/9/22).

Ia pun menjelaskan, Pabrik pengolahan limbah milik CV Plastisindo Sukses itu hanya memiliki izin NIB dan RBA melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa adanya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut, pun diakui Andi yang merupakan Direktur CV Plastisindo Sukses.

“Itu kan saya ada izin OSS NIB RBA yah, itu nanti LH akan menindak lanjuti. kita akan membuat sebuah izin lingkungan yang dimana ada beberapa yang datanya itu dari RT” terangnya.

Sementara ketika ditanya terkait kajian yang telah dilakukan, terkait aktivitas pengolahan limbah tersebut, Andi enggan menjelaskan.

“Aturan apa ni pak, saya gak jawab, no komen. Kajian nanti kan dari LH pak, iya nanti aja tanya ama LH” pungkasnya. (Aditya)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

3 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

4 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago