Categories: Uncategorized

Tak Miliki Izin, Aktivitas Produksi Pabrik Pengolah Limbah CV Plastisindo Sukses Dihentikan

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Aktivitas produksi sebuah pabrik pengolahan limbah di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan dihentikan.

Penghentian tersebut, setelah adanya Sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, bersama pihak Desa Akar.

Sebelumnya, pabrik pengolahan limbah milik CV Polymer Plastisindo Sukses tersebut diprotes warga, karena menimbulkan bau menyengat.

Diungkapkan warga, bau menyengat tersebut terasa setelah adanya pabrik pengolah limbah di kampungnya. Bahkan, bau tersebut semakin parah tercium ketika malam hari.

“Aktivitas pabrik menimbulkan bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau tak sedap tersebut sangat terasa menyengat. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan warga” tutur Marta, salah seorang warga kepada wartawan.

Disebutkan Marta, protes telah dilakukan warga sejak beberapa waktu lalu. Mereka menuntut, agar pabrik pengolahan limbah yang tidak berizin tersebut dihentikan operasinya.

Sementara itu, Soleh yang merupakan petugas Sidak dari DLHK Kabupaten Tangerang menerangkan, keputusan penghentian aktivitas produksi diambil karena Aktivitas tidak memiliki izin.

“Sementara kalau belum ada kesepakatan hasil masyarakat dengan pihak perusahaan, besok sebelum ada ijin lingkungan sementara untuk berhenti dulu” ungkap Soleh kepada wartawan seusai Sidak, Rabu (21/9/22).

Ia pun menjelaskan, Pabrik pengolahan limbah milik CV Plastisindo Sukses itu hanya memiliki izin NIB dan RBA melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa adanya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut, pun diakui Andi yang merupakan Direktur CV Plastisindo Sukses.

“Itu kan saya ada izin OSS NIB RBA yah, itu nanti LH akan menindak lanjuti. kita akan membuat sebuah izin lingkungan yang dimana ada beberapa yang datanya itu dari RT” terangnya.

Sementara ketika ditanya terkait kajian yang telah dilakukan, terkait aktivitas pengolahan limbah tersebut, Andi enggan menjelaskan.

“Aturan apa ni pak, saya gak jawab, no komen. Kajian nanti kan dari LH pak, iya nanti aja tanya ama LH” pungkasnya. (Aditya)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago