JABARBANTEN.id | KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang periksa direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), terkait dugaan pungli di pasar Curug, kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, dilakukan guna mengumpulkan informasi, dalam dugaan pungli yang santer diberitakan dapat merugikan negara dengan nominal yang cukup fantastis.
Dari 8 orang yang diperiksa, diantaranya Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, Direktur Keuangan Rhazes Faza, termasuk beberapa pengelola pasar Curug.
Diakui Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, 8 orang tersebut dipanggil guna dimintai keterangan, dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih tahap lidik, 8 orang itu dipanggil guna dimintai keterangan,” kata Ate kepada jabarbanten.id , Rabu (5/10/22).
Ate pun mengungkapkan, pemanggilan masih akan dilakukan untuk kedepannya. Hal ini guna mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan.
Meskipun belum belum dapat dipastikan, kapan pemanggilan selanjutnya dilakukan. Karena disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan.
“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket. Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.
Jabarbanten.id pun mencoba mendapatkan konfirmasi, terkait pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Tangerang tersebut kepada Dirut Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti.
Kendati demikian, Finny masih belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Aditya)
