Categories: Uncategorized

Nongkrong di Warung, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Akhirnya Ditangkap

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerag – Mantan Kades Bunisari, kecamatan Pakuhaji yang merupakan DPO kasus korupsi pengadaan Mobil operasional desa, Sutisna berhasil ditangkap pada Senin 10 November lalu.

Tersangka berhasil ditangkap, di makam kramat mbah Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.27 WIB, setelah dirinya melaksanakan shalat magrib.

Dimana pada pantauan pertama tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyisiran di komplek pemakaman, namun tidak menemukan tersangka.

Tim Tabur pun kembali melakukan penyisiran lokasi sekitar pukl 18.15 WIB, tersangka terlihat tengah berada di sebuah warung di komplek pemakaman tersebut.

“Pukul 18.15 WIB, tim kembali ke lokasi makam Wali Musa dan melakukan penyisiran beberapa kali ke tempat kawasan makam, menemukan tersangka atas nama Sutisna yang sedang berada di warung di komplek makam” terang Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa itu pun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tanpa perlawanan.

“Tim segera menyergap tersangka dan membawa ke mobil, dan meminta agar tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera kami proses” tegas Nova.

Dijelaskan Nova, Sutisna yang merupakan mantan Kades ini sebelumnya dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), karena tidak pernah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan 3 kali pemanggilan.

Bahkan keberadaannya pun sempat sulit diketahui selama sekitar 3 bulan terakhir, karena tersangka yang berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Memang yang bersangkutan dengan sengaja berpindah-pindah sehingga keberadaannya tidak diketahui” Kata Kajari Kabupaten Tangerang itu.

“Yang bersangkutan ini seperti kancil, lari sana lari sini” tambahnya.

Berdasarkam hal tersebut, Nova menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, akan mempertimbangkan terkait pasal pemberatan terhadap Sutisna.

“Nanti akan kami pertimbangkan, karena banyak hal yang mungkin berkembang nanti di pengadilan” katanya. (Aditya)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago