Categories: Uncategorized

Nongkrong di Warung, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Akhirnya Ditangkap

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerag – Mantan Kades Bunisari, kecamatan Pakuhaji yang merupakan DPO kasus korupsi pengadaan Mobil operasional desa, Sutisna berhasil ditangkap pada Senin 10 November lalu.

Tersangka berhasil ditangkap, di makam kramat mbah Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.27 WIB, setelah dirinya melaksanakan shalat magrib.

Dimana pada pantauan pertama tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyisiran di komplek pemakaman, namun tidak menemukan tersangka.

Tim Tabur pun kembali melakukan penyisiran lokasi sekitar pukl 18.15 WIB, tersangka terlihat tengah berada di sebuah warung di komplek pemakaman tersebut.

“Pukul 18.15 WIB, tim kembali ke lokasi makam Wali Musa dan melakukan penyisiran beberapa kali ke tempat kawasan makam, menemukan tersangka atas nama Sutisna yang sedang berada di warung di komplek makam” terang Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa itu pun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tanpa perlawanan.

“Tim segera menyergap tersangka dan membawa ke mobil, dan meminta agar tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera kami proses” tegas Nova.

Dijelaskan Nova, Sutisna yang merupakan mantan Kades ini sebelumnya dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), karena tidak pernah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan 3 kali pemanggilan.

Bahkan keberadaannya pun sempat sulit diketahui selama sekitar 3 bulan terakhir, karena tersangka yang berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Memang yang bersangkutan dengan sengaja berpindah-pindah sehingga keberadaannya tidak diketahui” Kata Kajari Kabupaten Tangerang itu.

“Yang bersangkutan ini seperti kancil, lari sana lari sini” tambahnya.

Berdasarkam hal tersebut, Nova menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, akan mempertimbangkan terkait pasal pemberatan terhadap Sutisna.

“Nanti akan kami pertimbangkan, karena banyak hal yang mungkin berkembang nanti di pengadilan” katanya. (Aditya)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

4 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

4 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago