Categories: Uncategorized

Nongkrong di Warung, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Akhirnya Ditangkap

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerag – Mantan Kades Bunisari, kecamatan Pakuhaji yang merupakan DPO kasus korupsi pengadaan Mobil operasional desa, Sutisna berhasil ditangkap pada Senin 10 November lalu.

Tersangka berhasil ditangkap, di makam kramat mbah Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.27 WIB, setelah dirinya melaksanakan shalat magrib.

Dimana pada pantauan pertama tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyisiran di komplek pemakaman, namun tidak menemukan tersangka.

Tim Tabur pun kembali melakukan penyisiran lokasi sekitar pukl 18.15 WIB, tersangka terlihat tengah berada di sebuah warung di komplek pemakaman tersebut.

“Pukul 18.15 WIB, tim kembali ke lokasi makam Wali Musa dan melakukan penyisiran beberapa kali ke tempat kawasan makam, menemukan tersangka atas nama Sutisna yang sedang berada di warung di komplek makam” terang Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa itu pun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tanpa perlawanan.

“Tim segera menyergap tersangka dan membawa ke mobil, dan meminta agar tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera kami proses” tegas Nova.

Dijelaskan Nova, Sutisna yang merupakan mantan Kades ini sebelumnya dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), karena tidak pernah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan 3 kali pemanggilan.

Bahkan keberadaannya pun sempat sulit diketahui selama sekitar 3 bulan terakhir, karena tersangka yang berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Memang yang bersangkutan dengan sengaja berpindah-pindah sehingga keberadaannya tidak diketahui” Kata Kajari Kabupaten Tangerang itu.

“Yang bersangkutan ini seperti kancil, lari sana lari sini” tambahnya.

Berdasarkam hal tersebut, Nova menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, akan mempertimbangkan terkait pasal pemberatan terhadap Sutisna.

“Nanti akan kami pertimbangkan, karena banyak hal yang mungkin berkembang nanti di pengadilan” katanya. (Aditya)

admin

Recent Posts

Kabupaten Tangerang Jadi Pusat Riset Karbon Biru Dunia Bersama IPB dan Universitas Xiamen

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Kabupaten Tangerang kini jadi pusat riset karbon biru dunia berkat kerja…

4 jam ago

Tok! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Provider Sediakan Opsi Sisa Kuota Agar Bisa Dipakai Sampai Habis

Jabarbanten.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan…

17 jam ago

Olah TKP Curanmor Gunakan Senpi di Citra Raya, Polresta Tangerang Sisir Rekaman CCTV

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Polresta Tangerang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan…

20 jam ago

Mandiri Sejak Dini, 70 Siswa SDN 03 Tobat Sukses Digembleng di Perjusa Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Sebanyak 70 siswa kelas 3, 4, dan 5 SD Negeri 03…

21 jam ago

Aksi Kejar-kejaran dan Letusan Senjata di Pagi Buta Gegerkan Warga Citra Raya Cikupa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi tembak-menembak sengit layaknya film laga mengejutkan warga di kawasan padat…

22 jam ago

Kabupaten Tangerang Dilanda “Bediding” di Tengah Ancaman Kekeringan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini status…

1 hari ago