JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, membantah tuduhan yang menyebut adanya rekayasa pada kasus penangkapan Yosep, tersangka kasus narkoba yang saat ini menjalani persidangan.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Pasetia Adi Sasmita menegaskan, penangkapan terhadap Yosep murni berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hal tersebut sekaligus membantah tudingan yang yang ditujukan, atas kasus yang dialami Yosep, seorang klien LBH Keadilan dalam kasus narkoba jenis sabu.
“Penjebakan dan lain sebagainya tidak benar itu, permintaan uang pun tidak ada. Penyidik tidak dibenarkan untuk melakukan itu, kita proses sesuai aturan yang ada” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, hingga saat ini menjalani persidangan keduanya.
“Itu berawal dari keterangan masyarakat, bahwa Yosep ini sesuai ciri-ciri yang disampaikan, memang dia sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu” ungkap Kompol Gede kepada awak media, Kamis (20/10/22).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang itu pun menjelaskan, pada saat penangkapan Yosep di wilayah Tangerang Selatan tersebut, didapati narkotika dengan berat sekitar 0,31 gram yang berada di saku celananya.
Bahkan pihaknya sempat melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jakarta, guna menangkap penjual.
Dituturkannya, saat itu bukanlah transaksi pertama dari tersangka, namun merupakan kali ke enam berdasarkan semua bukti yang dikumpulkan.
“Benar kita lakukan penangkapan, didapati padanya narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang ada di kantong celananya. Kita pun lakukan pengembangan untuk menangkap penjual sampai ke wilayah Jakarta, dan berdasarkan pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada, tersangka ini sudah melakukan transaksi itu sudah 6 kali” tutur Kompol Gede.
Ia pun meminta, agar pihak yang menudingkan adanya dugaan rekayasa pada kasus tersebut, dapat menyajikan bukti jika benar adanya. Karena menurutnya, semua prosedur dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut telah dilakukan dengan benar.
Hal ini tentunya membantah tudingan adanya dugaan rekayasa, yang dialamatkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum keluarga Yosep dari LBH Keadilan.
Dimana sebelumnya, Yeliza Umami dari LBH Keadilan, dalam konferensi persnya mngungkapkan, bahwa Yoseph yang merupakan kliennya tersebut diduga telah dijebak.
Bahkan disebutkannya, dugaan penjebakan itu bukanlah pertama kalinya.
“Pertama korban diduga dijebak oleh oknum polisi Jatiuwung” ujarnya di Villa Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/10/22).
Sementara dipaparkannya, penangkapan oleh Polresta Tangerang berawal dari korban (Yoseph) yang diajak diduga oknum polisi Jatiuwung, untuk mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba dengan harga Rp. 300 ribu.
Keduanya pun pergi menuju sebuah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Sesampainya di lokasi, Yoseph disuruh memasuki apartemen terlebih dahulu, dengan alasan yang diduga oknum tersebut akan membeli barang.
“Setelah mendapat barang itu, Yoseph bersama oknum polisi tersebut menuju arah apatemen di Kelapa Dua, Tangerang. Namun saat di apartemen, Yoseph diminta untuk masuk terlebih dahulu ke apartemen, dan oknum tersebut bilang ada barang yang akan dibeli” paparnya.
Yeliza mengatakan, Yoseph yang merupakan kliennya tersebut hanya mengikuti apa yang diminta oknum itu. Namun tak selang berapa lama, kliennya tersebut merasa dipiting dari belakang oleh orang tak dikenal.
” Selang berapa lama, datang beberapa polisi dari Polresta Tangerang, dan menangkap Y dengan barang bukti narkotika yang dibelinya dengan oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut” katanya. (Aditya)
